Maman: Lulus SLTP Masih Banyak yang Memilih Menikah

Maman: Lulus SLTP Masih Banyak yang Memilih Menikah

RAKYATCIREBON.ID –Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal tercipta, bilamana anak bisa tumbuh dan berkembang dengan karakter yang kuat, dan bisa menikah pada waktu yang tepat.

Itu semua bisa didapatkan ketika usia pernikahan anak bisa dicegah. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang Undang tentang Perlindungan Anak No.17 Tahun 2016 dan Pencegahan Perkawinan Anak.

Sosialisasi mengenai UU Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 ini disosialisasikan di kantor/balai Desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengatakan, UU tentang perlindungan anak ini harus disosialisasikan dan direalisasikan. Alasannya, banyak fakta di lapangan setelah lulus SLTP masih banyak yang melangsungkan pernikahan.

“Padahal, usia baru lulus SLTP itu, belum cukup umur dan belum cukup mental untuk menempuh bahtera rumah tangga,” ujarnya.

Maman menjelaskan,tidak mengherankan jika kualitas SDM Indonesia terus menurun, jika fakta tentang pernikahan anak ini, masih banyak disaksikan di negeri ini.

“Indeks SDM terus menurun, salah satunya karena faktor menikah pada usia anak,” ungkapnya.

Kualitas SDM, masih menurut anggota DPR RI, yang juga pengasuh ponpes Al-Mizan ini, dengan cara memotong rantai pendidikan akan sangat mempengaruhi tingkat SDM di masa yang akan datang.

“Oleh karenanya, saya menyarankan untuk Majalengka, anak-anak mudanya bersama seniman budayawan juga pemerintah, bahu membahu menyadarkan masyarakat tentang pernikahan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, pendewasaan usia pernikahan untuk anak menjadi prioritas utama, sebagai dasar pembentukan SDM-SDM yang handal di masa yang akan datang.

“Kita bersama pemerintah, juga komunitas dan LPAI maupun kalangan lainnya, mari bersama-sama untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mencegah anak menikah pada usia dini,” ujarnya.

Aris menuturkan, pentingnya UU tentang perlindungan anak dan pencegahan pernikahan anak, juga mencakup semua hal tentang ranah pidana mengenai anak.

“UU tentang perlindungan anak ini menjadi sangat spesial. Pelaku kejahatan anak maupun korbannya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum,” ucapnya.

Aris menjelaskan, bahkan dalam penulisan artikel maupun berita, nama identitas anak, baik pelaku maupun korban tidak membolehkan disebut secara detail.“Identitas anak harus dirahasiakan, baik nama maupun alamatnya,” ungkapnya.

Sumber: