Pria Pembunuh PL Diamankan, Ada Hubungan Terselubung

Pria Pembunuh PL Diamankan, Ada Hubungan Terselubung

\"Motifnya pelaku sakit hati karena ucapan korban. Pelaku mencekik leher korban hingga korban lemas dan meninggal dunia, maaf, itu setelah berhubungan yang tidak seharusnya. Lalu pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor, perhiasan, dan handphone,\" paparnya.

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Juga Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. \"Jenazah korban masih di Rumkit Bhayangkara Losarang,\" tandasnya. (tar)

Sumber: