Ancam Sebar Foto Vulgar, Pelaku Cabuli Korban Empat Kali
RAKYATCIREBON.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, berhasil menangkap Uju Tasju alias Aldi alias Rian alias Andri (34) warga dusun Parenca Rt 017/002 Desa Gewok Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, pelaku kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Suhandi setelah menerima laporan dari ibu korban Yepi Amelia (36) warga dusun Kosambi Rt 009/003 Desa Tundagan Kecamatan Hantara Kabupaten Kuningan, pelapor tidak terima anaknya sebut saja Bunga (14) dicabuli oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus sekira jam 23.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Bunga dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena takut.
Orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang tidak pulang bahkan ada bekas ciuman dileher anaknya, setelah dintograsi, akhirnya Bunga menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku, Bunga juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmadja mengatakan, modus pelaku mencabuli korban dengan cara mengancam akan menyebar foto bugil korban jika tidak menuruti kemauannya.
“Kepada petugas, korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali karena takut diancam akan disebar foto bugilnya,” kata Kasat.
Diungkapkan Danu, pelaku berhasil dibekuk pada hari Senin (6/9) kemarin sekitar pukul 16:00 Wib, di Pom Bensin yang berada di jalan baru ancaran, ketika hendak ketemuan dengan korban, selain pelaku petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Blade Nopol F-3085-OD.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(ale)
Sumber: