Tempat Wisata di Indramayu Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Lindungi Diri

Tempat Wisata di Indramayu Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Lindungi Diri

IRAKYATCIREBON.ID – Obyek wisata di Kabupaten Indramayu mulai dibuka dan beroperasi pada Selasa (31/8) kemarin. Hal ini bersamaan dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, namun para wisatawannya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021. Dalam aturannya objek wisata diijinkan buka, tapi dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam aturan itu juga dicantumkan wisatawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk berwisata. Melalui aplikasi ini akan terlihat wisatawannya sudah divaksin atau belum. “Hal ini guna melindungi para wisatawan agar berwisata dengan aman, serta mengurangi risiko penularan Covid-19,” jelasnya.

Disampaikan Deden, pada aplikasi buatan pemerintah itu juga sudah terintegrasi dengan sertifikat vaksinasi. Sehingga wisatawan tidak perlu repot membawa surat vaksinasi sebagai bukti sudah divaksin. “Dalam aplikasi ini ada juga sertifikat vaksinasi,” terangnya.

Sementara itu, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu semakin membaik dan sudah melandai. Berdasarkan update data pemantauan Covid-19 secara kumulatif sampai dengan 30 Agustus 2021, tercatat total kasus di Indramayu sebanyak 17.003 kasus. Rinciannya, 674 orang masih dalam perawatan atau isolasi, 15.574 orang sembuh, dan 755 orang meninggal dunia.

Sedangkan ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien Covid-19 dihari yang sama, dari total 201 hanya 16 BOR yang terisi. “Tapi jangan lengah, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (tar)

Sumber: