Sempat Ditahan Majikan, TKW asal Eretan Dipulangkan

Sempat Ditahan Majikan,  TKW asal Eretan Dipulangkan

RAKYATCIREBON.ID – Warti (46), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dipulangkan dari Malaysia ke kampung halamannya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Ironisnya, ia yang sempat ditahan majikannya dipulangkan dalam kondisi sedang sakit parah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, Minggu (29/8), selama bekerja di rumah majikan, Warti sudah beberapa kali jatuh tak sadarkan diri. Bahkan beberapa kali juga dirawat di rumah sakit Malaysia.

Ia yang dalam kondisi sakit parah sempat ditahan majikannya, tidak diperbolehkan pulang sebelum sang majikan memperoleh penggantinya.

Warti berangkat ke Malaysia pada bulan Februari 2020 melalui PT Harco Selaras Sentosa Jaya. Namun baru setahun bekerja, tepatnya sekitar Maret 2021, ia mulai mengalami sakit-sakitan.

Meski beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, namun kondisinya semakin memburuk setelah dokter setempat memvonis ada tumor di kepalanya.

Atas kondisi kesehatannya yang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja, Warti pun mengajukan pengunduran diri. Hanya saja sang majikan menolak bahkan menahan Warti, sebelum ada pengganti asisten rumah tangga penggantinya.

Sejak saat itu ia terus berharap agar bisa pulang ke kampung halaman untuk melanjutkan pengobatan dan memulihkan kondisi kesehatannya.

Namun karena merasa ditahan majikan, Warti lalu mengadukan nasibnya kepada Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) Kabupaten Subang, Jawa Barat. Laporan itu lalu diteruskan FKBMI Subang ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

\"Yang bersangkutan (Warti, red) melapor sekitar bulan April 2021. Berbagai upaya kami lakukan, dan pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu yang bersangkutan telah pulang ke kampung halaman di Indramayu,” jelas petugas dari BP2MI Kabupaten Indramayu, Irman Firmansyah.

Selain upaya pemulangan, lanjutnya, seluruh otoritas Indonesia yang ada di Malaysia dan tanah air, juga melakukan upaya agar seluruh hak Warti selama bekerja diberikan secara penuh.

“Hak-hak yang dimaksud tentu saja mengenai gaji dan komponen lain yang menjadi kewajiban majikan, agen serta perusahaan yang memberangkatkan ke Malaysia,” pungkasnya. (tar)

Sumber: