Lapangan Pasar Lawas Majalengka Berpotensi Jadi Pasar Ilegal

Lapangan Pasar Lawas  Majalengka Berpotensi  Jadi  Pasar Ilegal

RAKYATCIREBON.ID - Aktivitas perdagangan di lapangan Pasar Lawas Majalengka berpotensi menjadi pasar ilegal. Pasalnya, hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas kegiatan untuk relokasi pedagang tersebut.

Penggunaan eks pasar lama sebagai lokasi relokasi  pedagang juga mendapat sorotan publik. Karena kawasan tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang  menjadi salah satu sebab gagalnya rencana pembangunan Grage Mall Majalengka beberapa tahun lalu.

Kepala Dinas Perdagangan Majalengka, H Maman Sutiman yang dikonfirmasi terkait pemberi izin penggunaan eks pasar lama menjadi lokasi pasar sementara menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin ataupun SK pada pihak manapun.  

“Kami belum pernah mengeluarkan SK terkait penggunaan lahan tersebut untuk tempat relokasi pedagang,” tegasnya, Kamis (26/8). 

Menurut Maman, eks pasar lama yang berlokasi di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka memang menjadi salah satu  yang diusulkan menjadi tempat relokasi pedagang selama pembangunan Pasar Cigasong. Selain beberapa lokasi lainnya, termasuk di sekitar Pasar Cigasong. 

Namun saat pertemuan tersebut, kata dia  belum ada keputusan. Karena dinilai masih perlu kajian dan persiapan lainnya sebelum ditetapkan.

“Sehingga, sepengetahuan saya belum ada SK atau surat lainnya yang  memberi izin untuk melakukan kegiatan di sana. Makanya ketika ada kabar sudah aktivitas  untuk persiapan relokasi pedagang kami belum tahu,” jelasnya. 

Informasi serupa juga diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka. “Sepengetahuan saya  belum ada permohonan untuk pemanfaatan lahan itu, tapi mungkin itu kan pasar milik Pemkab, dan lahannya juga punya daerah sehingga tidak perlu izin sebagaimana biasanya,” kata salah satu pejabat di DPMPTSP, dan menyarankan untuk menanyakan hal serupa pada Dinas Perdagangan. 

Keterangan yang disampaikan dari dua lembaga pemerintah daerah ini berbeda dengan penjelasan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Cigasong (P3C) beberapa waktu lalu. 

Ketua P3C  Ahmad LS mengatakan, bahwa revitalisasi Pasar Sindangkasih yang rencananya akan mulai dibangun September mendatang sudah sesuai prosedur, termasuk relokasi pedagang ke eks pasar lama. 

“Pengembang merelokasi pedagang ke lahan eks pasar lawas, agar para pedagang dapat terus beraktivitas. Dan penetapan relokasi sesuai prosedur serta melibatkan partisipasi dari para pedagang,” katanya.

Sementara itu beberapa pedagang  mempertanyakan kewajiban yang dibebankan pada mereka untuk menempati pasar sementara. Selain belum disosialisasikan, harga yang mesti mereka bayarkan tidak kecil ,mencapai Rp12,5 Juta. 

“Sampai sekarang sosialisasinya belum jelas, yang paling mengemuka hanya besaran  biaya yang  harus  dibayar oleh pedagang kalau mau menempati pasar sementara,” ungkap  Cece, salah satu pedagang di Pasar Cigasong. 

Mahalnya harga sewa tempat  berdagang sementara juga dikeluhkan oleh  Amin  pedagang lainnya. Pria  penjual  kopi dan makanan di Pasar Cigasong mengaku tidak akan mengambil tempat berdagang sementara di eks pasar lama. 

Sumber: