Sebar Berita Hoax Vaksin, Seorang Pemuda asal Cikedung Diamankan Polisi

Sebar Berita Hoax Vaksin, Seorang Pemuda asal Cikedung Diamankan Polisi

RAKYATCIREBON.ID – Seorang pemuda berinsial RI (25) asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satreskrim Polres Indramayu. Ia diduga melakukan penyebaran berita hoax tentang vaksin melalui media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Luhti Olot Gigantara membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki atas dugaan menyebarkan berita hoax terkait vaksin. Tindakan tegas yang dilakukan didasarkan atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/386/VIII/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar, tanggal 12 Agustus 2021.

“Pengungkapan penyebar berita hoax tentang vaksim ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya, Minggu (22/8).

Dikatakan, pemuda berinisial RI diamankan pada Jumat (20/8) lalu pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kost di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini atas dugaan bahwa RI sebagai pelaku yang menyiarkan berita atau pemberitahuan Bohong.

RI merupakan pemilik akun instagram @ravie_isnandar. Barang bukti yang diamankan ada handpone merek Samsung J7 warna hitam, dan satu lembar screenshot postingan akun instagram @inderamayuterkini.

Sebelum RI diamankan, pada 10 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor yang sedang melakukan kegiatan patrol siber melihat akun Instagram @inderamayuterkini. Akun tersebut memposting ‘Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin...@ninagustina1708@luckyhakimofficial’.

Kemudian di dalam postingan itu terdapat komentar dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan ‘VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA’.

“Postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat, selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Indramayu guna dimintai keterangannya,” kata Luthfi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif RI meniluskan komentar tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. RI berdalih dengan diterapkanya PPKM oleh pemerintah ia tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari. “Yang bersangkutan masih dimintai keterangannya lebih lanjut,” tandasnya. (tar)

Sumber: