Belajar Maksimal Tiga Jam, Peserta Didik yang Sakit Tidak Boleh ke Sekolah

Belajar Maksimal Tiga Jam, Peserta Didik yang Sakit Tidak Boleh ke Sekolah

RAKYATCIREBON.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu telah menjadwalkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dimulai Senin, 16 Agustus 2021.

Namun para kepala satuan pendidikan di semua tingkatan diharuskan melaksanakan delapan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H Caridin SPd MSi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2081-Sekret tertanggal 13 Agustus 2021.

Melalui SE tersebut menyampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan PNF, baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan PTMT mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Hal itu berkaitan dengan SE Bupati Indramayu Nomor 443/1740/Org, tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Adapun dasar hukumnya, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.306-Hukham/2021.

Meski demikian, untuk dapat melaksanakan PTMT harus memerhatikan delapan ketentuan yang harus dipatuhi. Setiap satuan pendidikan atau sekolah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

Kemudian melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah diverifikasi oleh puskesmas setempat.

Berikutnya, PTMT dilaksanakan diikuti maksimal oleh 50 peserta didik dalam setiap kelas. Namun, khusus PAUD maksimal lima peserta didik per kelas.

Khusus untuk proses pembelajaran dilaksanakan setiap hari, maksimal ada 3 jam pelajaran.

“Dalam pelaksanaan PTMT agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Peserta didik yang mengikuti PTMT harus seizin orang tuanya,” tegas Caridin.

Selain itu, bagi peserta didik yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan PTMT. “Jika ada siswa yang sakit ketika berlangsungnya PTMT, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan orang tua dan puskesmas setempat,” tandasnya. (tar)

Sumber: