290 WBP Dapat Remisi

290 WBP Dapat Remisi

RAKYATCIREBON.ID - Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76 menjadi momentum pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Sebanyak 290 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kuningan disetujui menerima remisi umum dalam rangka HUT ke 76 Republik Indonesia.

Pemberian Remisi Umum di Aula Lapas Kelas II A Kuningan, Selasa (17/8). Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom. Seluruh Lapas/Rutan di Indonesia mengikuti acara penyerahan remisi umum dari wilayah masing-masing dengan mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM, Pada acara tersebut juga disertai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan atau SILAKU sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il A Kuningan yang di launching secara simbolis dengan melakukan penekanan tombol di smartphone oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH di dampingi Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu, Amd.IP SH MM.

Aplikasi Silaku ini merupakan upaya pemanfaatan IT dalam pencegahan dan korupsi juga untuk mengatur protokol Kesehatan. Melalui Silaku akan di atur jadwal kunjungan dengan daftar terlebih dahulu, mengisi data identitas dan akan langsung terekam ke system dan banyak lagi fungsinya adalah untuk merekam semua aktifitas kunjungan secara digital.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga menyampaikan, pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar. Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat.

Kepala Lapas Kelas II-A Kuningan Gumelar Budi Rahayu menyampaikan, pemberian remisi ini dibagi dua kelompok, yakni yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian (RU-1) berjumlah 28 orang. Dan yang mendapat pengurangan hukuman RU-II (langsung bebas) berjumlah 7 orang.

\"Narapidana yang mendapat Remisi yaitu, pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 57 Orang, Remisi selama 2 bulan sebanyak 72 Orang, Remisi selama 3 bulan sebanyak 67 Orang, Remisi selama 4 bulan sebanyak 42 Orang, Remisi selama 5 bulan sebanyak 33 Orang dan Remisi selama 6 bulan sebanyak 12 Orang,\" katanya.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, di rincinya lagi, untuk pengurangan masa tahanan 1 bulan berjumlah 1 orang, remisi 2 bulan (2 orang), remisi 5 bulan (1 orang), dan remisi 6 bulan (3 orang). Ia menjelaskan untuk kapasitas Lapas Kelas II A ini sebenarnya hanya bisa menampung 252 orang WBP. Sementara isi Lapas Kelas IIA Kuningan pada Hari Selasa, 17 Agustus 2021 ada sejumlah 403 Orang.

\"Sebelumnya dari administrasi yang kami lakukan, Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 2021 adalah 290 orang. Namun ada yang belum Memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Umum 2021 adalah sebanyak 113 orang,\" paparnya.

Mereka, imbuh Gumelar, adalah yang belum ada JC (PP99) 41 Orang, masa pidana kurang dari 6 bulan (19 orang), yang masih status tahanan (23 orang), register F (9 orang), gagal PB (17 orang), rekomendasi susulan 3 orang dan BIIIs 1 orang.(ale)

Sumber: