Gandeng Disdukcapil, PGRI Bangodua Buatkan KIA Siswa SD

Gandeng Disdukcapil, PGRI Bangodua Buatkan KIA Siswa SD

RAKYATCIREBON.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Bangodua berinisiatif membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bangodua.

Pembuatan KIA ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, bertempat di UPTD SD Negeri Bojong Melati, Desa Karanggetas.

Pengurus PGRI Cabang Bangodua, Wiwin Lestari mengatakan, dalam pelayanan pembuatan dan pemberian KIA tersebut, Disdukcapil berhasil melayani pemohon pembuatan KIA sebanyak 517 anak.

Atas kerjasama itu pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Mohamad Iskak Iskandar. Dalam hal ini pihaknya sangat terbantu dalam penerbitkan KIA untuk siswa SD di wilayah Kecamatan Bangodua.

“Atas nama PGRI Cabang Bangodua, saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nina yang telah membantu menerbitkan KIA untuk murid kami di SD Bojong Melati dan siswa-siswi lainnya di wilayah Kecamatan Bangodua,\" ucapnya yang juga Kepala SD Negeri Bojong Melati, Kamis (12/8).

Dikatakan, pembuatan KIA tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan di Cabang PGRI lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu demi terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang akurat. Sehingga kebutuhan adminduk dapat terpenuhi dengan pelayanan jemput bola.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Mohamad Iskak Iskandar didampingi Kepala Bidang Dafduk, Kanadi Monoisman menyatakan, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Ia pun berjanji, selain pembuatan KIA di wilayah Kecamatan Bangodua, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Indramayu. \"Kami akan berusaha memberikan pelayanan adminduk yang terbaik bagi masyarakat Indramayu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. Terlebih KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, ketentuan KIA secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2/2016 tentang KIA. Regulasinya menyebutkan bahwa anak di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP harus memiliki KIA. \"Dengan begitu anak memiliki identitas seperti orang dewasa,\" tukasnya. (tar)

Sumber: