Mendadak Bela Chinli, Lesda Menduga Ketua Komisi II “Masuk Angin”

Mendadak Bela Chinli, Lesda Menduga Ketua Komisi II “Masuk Angin”

RAKYATCIREBON.ID - Komentar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh cukup mengejutkan. Karena telah membela PT Chinli International Footwear Materials Indonesia. Padahal sebelumnya, ngotot menyuarakan untuk menutupnya, lantaran belum mengantongi IMB.

Ketua Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon, Abdurrohim menduga, politisi PKB itu ada main dengan Chinli. Komentar pembelaannya patut dicurigai. Sebab, sebelumnya Ketua Komisi II ini santer mendorong agar Satpol PP menghentikan proyek di PT Chinli, karena telah melanggar aturan.

“Jangan-jangan ada main. Sudah masuk angin dia. Kan sebelumnya minta PT Chinli ditutup karena melanggar perda. Sekarang ngomongnya beda. Sudah ikuti aturan. Ada apa ini,” katanya.

Padahal, DPKPP Kabupaten Cirebon pun sudah jelas-jelas mengeluarkan surat perintah pembongkaran di PT Chinli II yang ada di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. Artinya, jika instansi pemerintahan mengeluarkan surat demikian, pastinya sudah melalui tahapan-tahapan dan investigasi yang matang.

\"Mana mungkin dinas teknis berani mengeluarkan surat perintah pembongkaran tanpa melalui kajian dahulu. Apalagi seperti yang disampaikan Ketua Komisi II, jangan sampai DPKPP salah sasaran. Ya nggak mungkinlah. Masa DPKPP menindak dengan mengeluarkan surat tanpa terjun ke lokasi dulu,\" kata Rohim.

Ia pun menyayangkan statemen Mad Saleh terkait harus melihat kondisi jika mau berkomentar ke publik. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam berita sebelumnya, tentu, sesuai dengan kondisi. Artinya, sudah jelas PT Chinli telah melanggar perda dengan melakukan pematangan lahan dan menguruk lahan untuk dibangun.

\"Yang namanya pengurukan itu jelas sudah masuk konstruksi pembangunan. Ini kenapa Ketua Komisi II ngomongnya bukan bagian dari pembangunan. Tidak mengerti apa pura-pura tidak mengerti. Apa jangan-jangan tadi, sudah \'masuk angin\'! Jadi komentarnya sekarang membela perusahaan yang jelas-jelas melanggar perda,\" ungkap Rohim.

Ia juga mengaku, statement Mad Saleh mengenai tiang pancang yang harus dibongkar, sebelumnya tidak ada yang berkomentar begitu. Baik dari DPKPP, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, maupun dirinya yang sempat statemen mengenai pelanggaran PT Chinli.

\"Yang ada itu perintah dibongkar karena telah melakukan pengurugan tanpa mengantongi IMB. Kalau belum ada bangunannya, ya bisa dipasang garis Pol PP atau Satpol PP line, sambil menunggu IMB keluar,\" kata Rohim.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengaku aneh dengan pemberitaan berkaitan dengan PT Chinli. Isinya, berkaitan dengan perintah pembongkaran bangunan PT Chinli. Alasannya, karena belum mengantongi IMB. Padahal, sebenarnya di lokasi Chinli Damarguna, belum ada bangunan apapun.

\"Di lapangan. Urugan sudah berhenti. DPKPP menyuruh membongkar tiang pancang, membongkar tiang pancang yang mana,\" kata Mad Saleh, Minggu (8/8).

Ia pun merasa aneh. Karena yang dimunculkan, tidak ada di lokasi. Ia pun meminta, agar DPKPP mengkroscek langsung ke lokasi. \"Tinjau dulu lah. Biar tidak salah berstatemen,\" pintanya.

Karena statemen yamg dimaksudkan kurang tepat. Kalau pun ada, yang telah memasang tiang pancang, bukan di Chinli Desa Damarguna. Melainkan di Chinli I, di Desa Tenjomaya.

\"Masyarakat juga harus tahu, ada Chinli II Desa Damarguna dan Chinli I di Desa Tenjomaya. Nah, yang sudah ada pemasangan itu, adanya di Chinli I. Chinli Desa Tenjomaya. Yang kedua sih, belum ada,\" tegasnya.

Sumber: