171 Calwu Terpilih Harus Sabar, Agenda Pelantikan Tunggu Surat Kemendagri

171 Calwu Terpilih Harus Sabar, Agenda Pelantikan Tunggu Surat Kemendagri

RAKYATCIREBON.ID – Sebanyak 171 calon kuwu (calwu) terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak pada Juni 2021 lalu harus bersabar.

Pasalnya, agenda pelantikan sampai saat ini belum dijadwalkan, karena Pemerintah Kabupaten Indramayu masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi, meski sudah sekitar dua bulan pasca pemilihan, tapi prosesi pelantikan calwu terpilih belum bisa dilaksanakan.

Namun diharapkan surat dari Kemendagri dapat segera turun, sehingga pada Agustus 2021 ini terjadwal prosesi pelantikannya.

Sugeng memaparkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 64.A/2020 tentang penyelenggaraan Pilwu Serentak 2021 di Kabupaten Indramayu, pasca penyelenggaraannya ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya calon kuwu terpilih dilantik.

Diantaranya, setelah dilakukan pencoblosan pada 2 Juni 2021, panitia penyelengaraan pilwu paling lama 1 hari melaporkan hasilnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kemudian selambat-lambatnya 2 hari pasca pencoblosan BPD melaporkan hasilnya kepada bupati Indramayu melalui camat di wilayahnya masing-masing yang melaksanakan Pilwu Serentak,” jelasnya, Sabtu (7/8).

Setelah menerima hasilnya, bupati mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pilwu paling lama 30 hari kerja atau 25 hari kerja setelah menerima laporan dari BPD.

“Saya tegaskan yang dimaksud dengan hari, adalah hari kerja, bukan hari kalender. Artinya kalau hari kerja, yang dihitung hari kerjanya saja, tidak menghitung Sabtu dan  Minggu, atau hari libur lainnya,” terang Sugeng.

Lalu paling lama 30 hari berikutnya, bupati Indamayu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon kuwu terpilih. Sedangkan untuk pelantikannya paling lama 30 hari setelah SK ditetapkan.

“Jadi kalau kita menghitung sesuai tahapan penyelenggaraan Pilwu Serentak berdasarkan Perbup 64 itu, masih ada waktu bagi Pemkab Indramayu untuk melantik calon kuwu terpilih akhir minggu ketiga bulan Agustus tahun ini,” kata dia.

Dan pada tanggal 27 Juli lalu, ada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 141/3417/BPD. Isinya menegaskan penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu (PAW) termasuk tahapan pelantikan pada masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 ditunda sampai dengan situasi dan kondisi kasus Covid-19 turun.

Meski demikian, pada 2 Agustus 2021 lalu bupati Indramayu telah mengirim surat ke Kemendagri bernomor 141/1685-DPMD. Surat ini merupakan permohonan ijin pelantikan calwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2021. “Sampai hari ini, Sabtu 7 Agustus, kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Saya berharap surat balasan dari Kemendagri segera keluar, sehingga di Bulan Agustus ini calon kuwu yang terpilih dapat segera dilantik,” tandasnya. (tar)

Sumber: