Merasa Ditipu, Sufyan Laporkan Kasusnya ke Polresta Cirebon

Merasa Ditipu, Sufyan Laporkan Kasusnya ke Polresta Cirebon

RAKYATCIREBON.ID - Diduga, terjadi penipuan dilakukan oleh oknum kuwu di Kabupaten Cirebon kepada warga Indramayu. Alhasil, kasusnya pun kini dilaporkan ke Polresta Cirebon. 

Kasusnya bermula ketika H Sufyan warga Indramayu melakukan transaksi jual beli tanah kepada KN tahun 2015 lalu. Tanah dimaksud berupa sawah seluas 2.662 M. Disepakati harga jualnya Rp150 juta. Dengan catatan, proses pergantian balik nama sertifikat tanah tuntas. Diurus oleh penjual. Mengingat, saat itu masih atas nama ibunya KN. Kesepakatannya, selesai 31 Desember 2015. 

Sertifikat tanah pun diserahkan KN kepada H Sufyan. Namun, belum genap satu minggu, ada dua utusan KN datang, mengambil sertifikat tanah. Dalihnya, untuk memproses pergantian balik nama. Diserahkanlah sertifikat itu. 

\"Tapi ternyata tidak juga dikembalikan. Dan surat tanah pun belum berganti menjadi nama saya,\" kata H Sofyan, kepada sejumlah awak media, Minggu (8/8). 

Ia pun merasa tertipu. Karena kesepakatan saat proses jual beli, penjual yang akan mengurus proses pergantian namanya. Namun ternyata, tidak diproses. Kejadiannya terus berlanjut 2 tahun. Hingga akhirnya tahun 2017, Sofyan pun kembali menagihnya. 

\"24 Mei 2017, saya datangi lagi KN. Kapan akan diselesaikan. Tapi katanya maaf, KKnya H WN tidak mau tandatangan. Saya harus menyelesaikan persoalannya dengan dia,\" imbuhnya.

Diketahui, WN mau menandatangani kesepakatan pergantian nama, ketika disediakan Rp50 juta.

\"Saya pinjam dulu Rp50 juta saat itu. Saya pinjamkan ke dia. Dengan catatan, uang itu akan dikembalikan. Secepatnya. Juga dengan sertifikat tanah yang sudah berganti nama, menjadi nama saya,\" terang dia.

Namun naas dialami Sufyan, hingga 4 tahun lamanya setelah uang diberikan, uang tidak kembali. Pun sama dengan sertifikat yang dijanjikan. Tidak kembali dan belum berganti nama. 

April lalu, kata dia, Ia pun meminta tolong. Kepada ketua FKKC Kecamatan. Mengingat, KN saat ini sudah menjadi pejabat desa.

\" Saya minta petunjuk dari dia sebagai koordinator kuwu. Diundanglah dia (KN, red) dan berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta. Dan menyelesaikam sertifikat tanah. Disaksikan oleh Camat Kaliwedi,\" kata dia.

Akhirnya Juni kemarin, uang pun dikembalikan KN. Nilainya utuh. Sebesar Rp50 juta. Sejak 2017 hingga 2021. \"Tapi surat tanah, sampai janjinya selesai Juli, tidak selesai juga. Bahkan sampai sekarang. Saya merasa dirugikan. Saya pun melaporkan ke Polresta Cirebon,\" ucapnya. 

Pihaknya kini, sudah menyerahkan kepada pihak berwajib. Berharap, ada keadilan yang berpihak padanya.

\"Kami sudah melaporkan. Dua hari lalu ke Polresta Cirebon. Biar nanti hukum yang bicara,\" tuturnya.

Sumber: