Level 4, Satgas Covid-19 Lakukan Pengetatan 13 Sektor

Level 4, Satgas Covid-19 Lakukan Pengetatan 13 Sektor

RAKYATCIREBON.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Indramayu secara ekstra melakukan pengetatan terhadap 13 sektor.

Langkah ini bersamaan dengan diterapkannya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status Kabupaten Indramayu berada pada Level 4.

Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM mengatakan, dalam penerapan kebijakan itu ada 13 sektor yang menjadi konsentrasi pengetatan sesuai aturan pemerintah.

Untuk itu kepada semua elemen masyarakat diajak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Menurutnya tidak terkecuali bersama-sama meningkatkan pendisiplinan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.

“Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan. Kita harus tetap semangat,\" ujar dia.

Adapun 13 sektor yang diberlakukan pengetatan tersebut, diantaranya kebijakan work from office (WFO) sektor non esensial 0 persen. Sedangkan sektor esensial 50 persen, dan sektor kritikal 100 persen.

Berikutnya, supermarket, toko kelontong, dan pasar tradisional buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan, mal, dan lain-lain tutup.

Konstruksi hanya untuk PNS dan infrapublik. Lalu restoran, rumah makan, warung makan diberlakukan take away only atau hanya bisa delivery.

Selanjutnya, sekolah tidak ada tatap muka atau dilaksanakan secara online. Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjamaah. Fasilitas umum ditutup. Kegiatan sosial, olahraga, budaya dilarang.

“Resepsi pernikahan dilarang. Untuk transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen. Sedangkan pelaku perjalanan ada kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain,” paparnya.

Adapun acuan yang menjadikan Kabupaten Indramayu berada pada PPKM Level 4 dari sebelumnya Level 3, menurut Deden ada 3 indikator penentunya.

Pertama, kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk. Kedua, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk. Ketiga, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien mingguan lebih dari 80 persen.

“Kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi,” tukasnya. (tar)

Sumber: