Fraksi PKB Sebut Pelantikan Kuwu Bisa Secepatnya

Fraksi PKB Sebut Pelantikan Kuwu Bisa Secepatnya

RAKYATCIREBON.ID  – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Indramayu akhirnya angkat bicara menyikapi belum adanya jadwal pelantikan calon kuwu (calwu) terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021.

Semestinya prosesi pelantikannya bisa dilaksanakan secepatnya meski dalam kondisi pandemi Covid-19 agar pelayanan di tingkat desa lebih intens dilaksanakan oleh kuwu definitif.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Akhmad Mujani Nur SHI, Selasa (3/8). Keinginan disegerakannya prosesi pelantikan merupakan aspirasi dan usulan dari 171 calwu terpilih di Kabupaten Indramayu. Sehingga Fraksi PKB berupaya memperjuangkan harapan para calwu tersebut.

“Saya selaku ketua Fraksi PKB memohon kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera melantik para calwu terpilih pada Pilwu Serentak 2021,” ujarnya.

Hal itu menurutnya bukan tanpa alasan. Diantaranya, sampai saat ini di 171 desa yang menyelenggaran pilwu pada Juni 2021 lalu masih dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kuwu.

Dalam kepemimpinan yang bersifat sementara itu tidak menutup kemungkinan roda pemerintahan terutama pelayanan dan peningkatan pembangunan tidak berjalan optimal.

“Tingkat pelayanan di tingkat pemerintahan desa tidak berjalan secara maksimal bahkan bisa dikatakan pelayanannya lumpuh bagi pemerintah desa yang pilwu. Karena banyak pula persoalan-persoalan jika kepemimpinan pemerintah desa masih dijalankan oleh pejabat kuwu,” jelasnya.

Dipaparkan, berdasarkan rapat komisi DPRD dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), proses pilwu itu sudah ada jadwalnya mulai dari tahapan pendaftaran sampai pemilihan dan terakhir waktu pelantikannya.

Bahkan untuk pelantikan waktunya sudah ditentukan satu bulan setelah proses pemilihan. Sehingga pihaknya mendesak untuk segera dijadwalkan waktunya dan dapat dilaksanakan secepatnya.

“Sementara hari ini sudah lebih dari dua bulan kuwu terpilih belum dilantik. Oleh karena itu, kondisi ini sangat merugikan para calwu terpilih dan pemerintahan yang menjadi garda terdepan dalam melayani administrasi ditingkatan desa. Kami mendorong dan mendesak agar segera melaksanakan pelantikan,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaannya, Fraksi PKB menyarankan agar dilaksanakan secara bertahap mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PPKM. Bisa dalam waktu satu hari atau dua hari.

“Sebenarnya bisa dilaksanakan. Jika seandainya bupati dan wabup masih banyak kesibukan sehingga belum bisa melantik, maka sesuai dengan peraturan daerahnya juga itu bisa dilantik oleh pejabat berwenang atas perintah dari kepala daerah. Sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda proses pilwu di Kabupaten Indramayu,” tandasnya. (tar)

Sumber: