APBD Kota Cirebon Tak Sanggup, Insentif Nakes di Bawah Standar

APBD Kota Cirebon Tak Sanggup, Insentif Nakes di Bawah Standar

RAKYATCIREBON.ID  - Insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19 belum bisa dibayarkan sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Dalam APBD 2021 Kota Cirebon, baru teranggarkan untuk Januari hingga Juni.

Pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, pada Bab III diatur tentang besaran insentif nakes tahun 2021 sama dengan 2020.

Dalam KMK tercantum besaran insentif nakes, yakni dokter spesialis Rp15 juta, peserta PPDS Rp12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Namun APBD Kota Cirebon hanya bisa membayarkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter umum sebesar Rp5 juta, perawat sebesar Rp3 juta, serta petugas laboratorium dan radiografer sebesar Rp2,5 juta.

\"Ini berlaku di 2021 mulai Januari, dari APBD. Kita membayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,\" ungkap Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM saat ditemui di rumah sakit setempat, Senin (2/8).

Di tahun 2021, insentif nakes yang sudah terbayarkan yaitu Januari-April. Tahap berikutnya yang sudah dianggarkan sampai bulan Juni. \"Sedangkan insentif untuk Juli-Desember menunggu penganggarannya,\" ujar Katibi.

Hal senada disampaikan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, dr Evi Wulansari. Ia menyampaikan, Pemkot Cirebon juga belum melunasi pembayaran insentif bagi nakes untuk periode Agustus-Desember 2020 sebesar Rp13 miliar.

\"Jadi piutang pemda, karena muncul aturan di Maret, insentif dibebankan ke pemda. Padahal tadinya ditanggung APBN. Sedangkan APBD kita tidak sanggup,\" kata Evi.

Di sisi lain, ia juga membeberkan, klaim pembayaran atas pasien Covid-19 belum dibayarkan negara pada 2020 sekitar Rp3 miliar atau 20 persen dari total klaim. \"Tahun 2021, sampai Februari yang sudah terbayar,\" tutupnya. (jri)

Sumber: