Tarif Swab Antigen Disoal, RS Pemerintah Lebih Mahal dari Swasta
RAKYATCIREBON.ID - Tarif harga Swab Antigen yang dirilis RSUD Majalengka dinilai lebih mahal dari rumah sakit swasta. Tarif yang dirilis pihak RSUD sebesar Rp170.000 ditambah biaya administrasi Rp2.500. Sementara pihak swasta hanya Rp160.000,-
Perbedaan tarif harga itu, mendapat tanggapan Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, H Rona Firmansyah. Pihaknya menilai, tarif harga yang dirilis atau ditetapkan pihak rumah sakit versi pemerintah itu, lebih mahal daripada harga yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan swasta.
“Contohnya, beberapa hari yang lalu saya melakukan pemeriksaan di klinik swasta yang berada di wilayah Kadipaten, itu tarif harganya hanya Rp160.000. Sedangkan di RSUD Majalengka, saat ini telah merilis harga Rp170.000 berikut administrasi Rp2.500. Ini tentu lebih mahal, ” ungkapnya, Jumat (30/7).
Pihak RSUD sendiri telah merilis tarif harga swab antigen itu di sosial media seperti FB resmi RSUD Majalengka satu hari yang lalu. Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, pihak PAN menyarankan, agar rumah sakit yang notabene dibiayai oleh pemerintah, bisa mengeluarkan harga yang lebih murah daripada fasilitas kesehatan swasta.
“Hari ini, semua elemen masyarakat harus bicara tentang kemanusiaan, hati nurani, bukan mencari keuntungan yang besar. Tentunya RS swasta, juga pasti punya keuntungan dari pemeriksaan swab. Tapi keuntungan RSUD Majalengka, saya melihat lebih besar,” ujarnya.
Rona menambahkan, saat ini, hasil swab antigen telah mulai dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan tertentu, seperti melamar kerja dan beraktivitas. Oleh sebab itu, di saat pendapatan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terganggu, pemerintah daerah harus hadir berpihak pada masyarakat.
“Salah satunya memberikan keringanan dalam pemeriksaan swab antigen,” ucap Rona.
Sementara itu, masih kata Ketua DPD PAN Majalengka, dengan adanya perbedaan tarif harga swab antigen yang dirilis oleh fasilitas kesehatan swasta dan fasilitas kesehatan pemerintah, juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan.
Kadinkes dr H Harizal Ferdiansyah Harahap mengatakan, anggaran maksimal yang mesti dikeluarkan untuk pulau Jawa yakni sekitar Rp250.000, sedangkan untuk luar Jawa Rp275.000. Jika ada perbedaan harga, selama tidak melewati harga maksimal diperbolehkan dan itu bagian dari kompetisi.
“Dalam pemeriksaan antigen ada suatu standar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baik merek dan alatnya. Yang memang diakui standar mutunya juga dari sisi harga jual maksimal yang harus diterapkan kepada masyarakat. Dan jika ada perbedaan dan selama tidak melewati angka maksimal, diperbolehkan silakan. Karena untuk mereka, operasional nantinya berapa, pembelian BNHPnya berapa, untuk jasa sarananya berapa dan untuk jasa pelayanannya itu mungkin diatur oleh mereka sendiri,” ungkapnya.
Swab antigen, untuk dinas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, telah menganggarkan dan bukan merupakan bantuan lagi. Sebelumnya, memang ada datang dari berbagai pihak seperti dari Kementerian Kesehatan dan dari lembaga yang lain.
“Contoh waktu itu Dinas Kesehatan dapat bantuan juga dari Kejaksaan, TNI, kepolisian juga dapat. Kalau yang pemerintah daerah, kita rencanakan sesuai dengan kebutuhan, bukan bantuan. Nanti masuknya ke APBD sesuai kebutuhan. Dengan kecepatan yang harus kita lakukan dengan testing yang dilakukan oleh kita, ya kita anggarkan. Tapi kalau bantuan dari kementerian kesehatan itu, terakhir tiga minggu yang lalu sebanyak 15.800 pcs. Dan itu sudah habis didistribusikan kepada seluruh fasilitas kesehatan, ” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan menambahkan, ada alat yang dipakai harus standar kemenkes dan hasilnya itu dilaporkan. “Ada yang namanya aplikasi si lacak. Kalau ga salah itu, harus dilaporkan ke sana dan jika tidak dilaporkan testing kita akan turun,” ucapnya.
Sejauh ini, menurutnya, banyak fasilitas-fasilitas swasta yang tidak melaporkan itu. Sehingga yang positif kemungkinan pasiennya yang berobat, tapi yang negatif atau yang isoman tidak diketahui. Dan sejauh ini, Dinas Kesehatan, telah berkirim surat kepada fasilitas kesehatan baik itu klinik, laboratorium yang menyelenggarakan testing, untuk melaporkan lewat akun silacak atau kepada Dinas Kesehatan.
Sumber: