Pelantikan 171 Calwu Terpilih di Indramayu Belum Dijadwal
RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu sampai saat ini masih belum menjadwal agenda pelantikan bagi 171 calon kuwu (calwu) terpilih hasil Pilwu Serentak tahun 2021.
Namun dipastikan Surat Keputusan (SK) Penetapan sudah ditanda tangani oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Ketua Tim Pilwu Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Sekretaris, Sugeng Heryanto mengatakan, calwu terpilih dari 171 desa yang menyelenggarakannya pada Juni 2021 lalu dipastikan akan segera dilantik. Sehingga secepatnya berstatus sebagai kuwu definitif.
“Pelantikan kuwu terpilih hasil Pilwu Indramayu 2021 masih terkendala sejumlah hal. Diantaranya adalah adanya kebijakan PPKM Darurat hingga Level 4. Kendala lain, yakni belum keluarnya ijin dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya, Rabu (28/7).
Jika dalam waktu dekat prosesinya sudah terjadwal, pihaknya pun akan memastikan pelaksanaannya dilakukan secara virtual atau bersamaan di satu tempat.
“Kalau SK penetapan kuwu dari Ibu Bupati sudah disiapkan, hanya menunggu jadwal pastinya saja. Lagi pula Pemkab Indramayu kan harus tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintahan yang lebih tinggi. Kita belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, sama-sama menunggu,” kata dia.
Sementara itu, dari 171 desa yang melaksanakan pilwu ada 4 desa diantaranya mengadukan sengketa pemungutan dan penghitungan suara pada pesta demokrasi tingkat desa 2 Juni 2021 lalu tersebut.
Meski demikian, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pihaknya membuka kesempatan bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa masing-masing.
Empat desa itu adalah Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, Desa Muntur Kecamatan Losarang, dan Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi.
“Empat desa dari empat kecamatan berbeda yang megadukan proses sengketa pemungutan dan perhitungan suara. Semuanya sudah diselesaikan,” paparnya.
Seperti diketahui, dari penyelenggaraan Pilwu Serentak 2021 telah menghasilkan 171 kuwu terpilih. Sebanyak 170 kuwu terpilih ditentukan dari pemungutan dan penghitungan suara pada 2 Juni 2021.
Sedangkan 1 desa lainnya yaitu Desa Majasih di Kecamatan Sliyeg tertunda karena hanya ada 1 orang calon kuwu, dan baru bisa dilaksanakan pada 16 Juni 2021 dengan calon 3 orang. (tar)
Sumber: