Menikah di Masa PPKM Level 4; Tanpa Pesta, Calon Pengantin, Saksi dan Wali Diswab

Menikah di Masa PPKM Level 4; Tanpa Pesta, Calon Pengantin, Saksi dan Wali Diswab

\"Jadi mau tidak mau diundur hingga masa inkubasi atau isolasi selesai dan hasil rapid antigen dinyatakan negatif,\" jelasnya.

Dia mengaku, di masa PPKM Darurat pihaknya tetap melayani warga yang hendak menikah, bahkan di hari libur sekalipun. Namun para calon pengantin harus memenuhi syarat atau aturan yang telah ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama. Di antaranya, menikah di KUA serta semua menjalani rapid antigen yang menunjukan hasil negatif. (hsn)

Sumber: