Palsukan Surat Hasil Swab Antigen, Pegawai Honorer Puskesmas Ditangkap
RAKYATCIREBON.ID – Aksi nekat dengan memanfaatkan situasi dilakukan seorang pria berstatus pegawai honorer sebuah puskesmas di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berinisial WI (45). Polisi telah menangkapnya karena terbukti melakukan pembuatan surat hasil swab antigen palsu.
Kasus yang menyeret tersangka WI warga Blok Sukadamai, Desa Bogor, Kecamatan Sukra itu terungkap dari hasil penyelidikan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu. Bahkan informasinya praktik pembuatan surat hasil swab antigen palsu itu sudah dilakukannya sejak 3 bulan terakhir. Pemesan surat yang akhir-akhir ini menjadi syarat penting itu jumlahnya pun sudah tidak terhitung. Untuk tarif per lembar suratnya dipatok WI seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Dijelaskan Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, dari tangan tersangka polisi menyita satu set komputer dan printer. Juga disita sebanyak 40 lembar foto copy KTP warga yang diduga sebagai pemesan surat hasil swab antigen palsu tersebut.
Barang bukti lainnya, disita beberapa lembar surat hasil swab antigen palsu yang dibuat untuk kepentingan tertentu tertanggal surat 26 Juli 2021. “Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan. Anggota kami melakukan penyamaran sebagai salah satu pemesannya,” jelas Luthfi, Minggu (25/7).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal diperoleh keterangan, pemesan surat hasil swab antigen palsu tersebut untuk memenuhi berbagai keperluan. Terlebih lagi bersamaan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat, surat hasil swab antigen menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk kepentingan pribadinya.
“Kepentingannya bisa untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, WI mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Setiap mengerjakannya pesanan suratnya selalu dilakukan pada malam hari. “Seseorang berinisial WI ini oknum pegawai honorer di puskesmas wilayah Kecamatan Sukra, bekerja sebagai petugas kebersihan,” sebutnya.
Kepada tersangka WI, lanjut Luthfi, pihaknya menerapkan Pasal 263 KUHP atas perbuatannya. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 6 tahun.
\"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan surat hasil swab antigen ini,” tandasnya. (tar)
Sumber: