Pemkab Ubah Aturan PPKM Darurat, Zonasi dan Penguatan Tingkat Bawah
RAKYATCIREBON.ID - Setelah berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Indramayu menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3 Covid-19 tertanggal 21 Juli 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan masa PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli dengan berbasis mikro.
Disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina, SE bernomor 443/1611/Org diterbitkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas penanganan Covid-19. Dalam hal ini pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun hilir.
“Arahannya menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang dengan berbasis mikro, dan membentuk posko penanganan Covid-19 di level desa dan kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, tindak lanjutnya didasarkan pula pada Siaran Pers Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian bernomor HM.4.6/158.SET.M.EKON.3/06/2021. Juga Keputusan Bersama 3 Menteri, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021, Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.306-Hukham/2021. Serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 83/2021, 84/2021, dan 443.05/Kep.68-Dinkes/2021.
Surat edaran tersebut telah memperhatikan laju peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa barat belum dapat dikendalikan secara optimal, termasuk di Kabupaten Indramayu. Adapun kriterianya meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi.
“Perpanjangan pelaksanaan PPKM penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu ada beberapa hal penting yang menjadi ketentuannya. Diantaranya semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar bupati.
Ketentuan berikutnya, yakni mengatur PPKM berbasis mikro sampai tingkat RT/RW dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Juga ada berbagai ketentuan lain yang semuanya berpedoman pada PPKM Darurat.
Diterangkan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada hari libur tahun 2021, pelaksanaan sosialisasinya dilakukan kepada masyarakat sesuai wilayah masing-masing. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penting juga agar lebih mengintensifkan penegakan 4M. menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Kemudian melakukan penguatan terhadap 3T, yaitu testing, tracking, dan treatment,” paparnya.
Ditegaskan, dalam upaya pencegahan terhadap potensi peningkatan penularan Covid-19 tersebut, bersama pihak-pihak terkait akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan koordinasi terpusat.
“Surat edaran yang diterbitkan ini berlaku pada tanggal 21 sampai 25 Juli 2021,” tukasnya. (tar)
Sumber: