Nama Berubah-ubah, Ketentuan Sama Saja

Nama Berubah-ubah, Ketentuan Sama Saja

RAKYATCIREBON.ID - Presiden RI, Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 mendatang. Namun sesuai Instruksi Mendagri yang terbaru, istilahnya bukan lagi PPKM Darurat, melainkan PPKM level 4.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, secara garis besar ketentuan antara Inmendagri 22 dengan PPKM Darurat sama, tidak sama sekali ada perbedaan. Sehingga aturan-aturan yang ditegakkan pun akan sama.

\"Inmendagri 22 sudah ditetapkan, isinya sama saja. Penyekatan dan penutupan bagian dari pelaksanaan PPKM,\" ungkap Agus, kemarin.

Di Kota Cirebon, lanjutnya, Inmendagri 22 tahun 2021 ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Cirebon nomor 443/ SE. 68 PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka penanganan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Cirebon.

Isinya, dijelaskan Agus, sama dengan SE sebelumnya yang mengatur tentang PPKM Darurat. Hanya saja secara waktu, SE ini mengatur pemberlakuan PPKM mulai tanggal 21 sampai 25 mendatang.

Secara tujuan, perpanjangan ini sama, untuk menekan laju mobilitas masyarakat dengan beberapa indikator penilaian. Menurut hasil evaluasi terakhir, Kota Cirebon baru bisa menekan 14 persen mobilitas masyarakat. Bahkan, sempat kembali meningkat sampai penurunannya hanya di angka 10 persen saja.

\"Prinsipnya, Inmendagri 22/2021 kita terapkan dalam SE yang sudah ditandatangani walikota. Untuk ketentuan sampai tanggal 25 perubahannya. Prinsipnya sama dengan yang berjalan sekarang. Kalau kemarin kan berakhir tanggal 20, poinnya sama saja. Jam operasional semua masih sama. Jadi sampai tanggal 25, penyekatan, penutupan jalan, pemadaman PJU masih tetap lanjut. Tapi nanti akan dilakukan evaluasi terkait pelaksanaannya dengan unsur yang lain. Intinya menekan mobilitas, target tetap 30 persen penurunan mobilitas masyarakat,\" jelas Agus.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai instruksi pimpinan, sampai tanggal 25 Juli mendatang, penyekatan dan penutupan akses masuk ke Kota Cirebon terus dilakukan.

\"Tanggal 21, saat ini kita masih melakukan penyekatan serta pemeriksaan yang akan masuk ke Kota Cirebon di empat titik. Ring tiga itu terdiri dari Penggung, Bakorwil, Kalijaga dan Kedawung. Sesuai arahan Kapolres, itu tetap dilaksanakan sampai taggal 25. Tadi malam (kemarin, red) juga sudah disampaikan bapak Presiden yang dilanjutkan dengan instruksi Mendagri. Dilaksanakan tetap sampai tanggal 25. Jadi belum ada pembukaan arus,\" tutur Habibi.

Sampai tanggal 25 nanti, ditambahkan dia, akan ada evaluasi lebih lanjut. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah setelah tanggal 25 jalur akan bisa dibuka atau tidak. \"Setelah tanggal 25, kami tunggu perintah lanjutan,\" imbuhnya. (sep)

Sumber: