Kamar Tahanan Lapas Digeledah, Petugas Temukan 6 Jenis Barang Terlarang
RAKYATCIREBON.ID - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kembali melakukan penggeledahan insidentil di kamar-kamar hunian tahanan, Minggu (18/7). Sedikitnya diamankan 6 jenis barang terlarang ada di kamar tahanan.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais, penggeledahan yang dilaksanakan merupakan perintah dari DirjenPas melalui Dirkamtib Kemenkum HAM. Pelaksanaannya berkaitan dengan kejadian gangguan kamtib di Lapas Blangpidie Aceh dan viralnya foto lama di Lapas Sukamiskin.
\"Ini atensi pimpinan, Razia atau penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang yang dilarang dan berbahaya di dalam Lapas seperti HP, narkoba dan senjata tajam,\" jelasnya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan itu pihaknya menerjunkan 10 pegawai Lapas Kelas IIB Indramayu, dan 4 orang Taruna Politeknik ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Dalam kurun waktu sekitar 1,5 jam, penggeledahan dilakukan di kamar-kamar yang terdapat di Blok B dan C. Hasilnya ditemukan barang terlarang berupa 1 unit charger handpone, 8 sendok, 3 kipas angin, 3 gas portable, 3 senjata tajam (sajam), dan 3 terminal kabel.
\"Barang hasil razia atau penggeledahan ini selanjutnya diinventarisir dan didata. Kemudian barang bukti ini akan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Selama pengeledahan tidak ada kendala,” tukasnya. (tar)
Sumber: