Salat Idul Adha di Rumah Saja, Sembelih Hewan Kurban Jangan Mengundang Kerumunan
RAKYATCIREBON.ID - Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Majalengka mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan salat idul adha serta panduan pelaksanaan kurban tahun 2021.
Surat edaran itu berlaku selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka masih berlangsung.
Ketua Satgas Covid-19 Majalengka, Karna Sobahi mengatakan surat edaran itu bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Majalengka.
Malam takbiran, kata dia, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban untuk tahun 2021 ditiadakan sementara.
Karna yang juga Bupati Majalengka itu menuturkan, hal itu sesuai pertimbangan dengan masih tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 berdasarkan kriteria kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
\"Terkait malam takbiran sendiri, baik di masjid, musala, takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, untuk sementara ditiadakan,\" ujar Karna kepada Rakyat Cirebon, Kamis (15/7).
Sebagai gantinya, masyarakat melakukan takbiran di rumah kediamannya masing-masing. Sementara, untuk salat Hari Raya Idul Adha, pihaknya mengimbau agar masyarakat juga sama melakukannya di rumah masing-masing.
Tidak diperkenankan sementara untuk digelar di masjid, musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan maupun tempat umum.
\"Tentunya ada sanksi yang kami terapkan jika masyarakat itu melanggar sesuai aturan yang berlaku. Termasuk sanksi administratif,\" ucapnya.
Sementara, terkait penyembelihan hewan kurban sendiri pihaknya juga mengimbau agar hanya dihadiri oleh petugas, keluarga pihak yang berkurban dan tidak mengundang kerumunan.
Adapun, waktu penyembelihan hewan kurban harus mengikuti sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 17 Tahun 2021.
\"Selama melakukan pemotongan hewan tetap menjaga protokol kesehatan dan melarang kehadiran pihak-pihak lain selain petugas dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak dan petugas yang mendistribusikan daging hewan kurban wajib mengenakan masker rangkap dari sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,\" jelas dia.
Karna menambahkan, seluruh petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tukang serta jeroan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban, serta pihak yang berkurban harus dilakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan pengukuran suhu tubuh.
Semua petugas wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan, selama di area penyembelihan.
Sumber: