Studio Photo Cirebon Indah Langgar PPKM Darurat

Studio Photo Cirebon Indah Langgar PPKM Darurat

RAKYATCIREBON.ID - Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, kembali menindak 1 pelaku usaha yang telah melanggar pemberlakukan PPKM Darurat dalam kegiatan operasi yustisi, Senin (12/07).

Pelaku usaha yang pelanggar PPKM Darurat yakni, Studio Photo Cirebon Indah, berlokasi di kawasan jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, karena tidak menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, yang memimpin jalannya kegiatan operasi tersebut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Studio Photo Cirebon Indah tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 I ayat 2 huruf d jo Pasal 34 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018, tentang Pelanggaraan Ketentraman, Keteriban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Terhadap pelaku usaha kami melakukan tindakan tegas, untuk selanjutnya diharuskan mengikuti sidang cepat (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa, 13 Juli 2021,” kata Muntaha.

Dalam menegakan peraturan, kata Kasat, pihaknya tidak akan segan-segan dan tebang pilih, dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggar PPKM Darurat.

“Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaraan PPKM Darurat, kami akan melakukan tindakan tegas, sehingga PPKM Darurat dapat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Tidak lupa pada kegiatan operasi tersebut AKP Muntaha memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, terlebih dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, diantaranya Kabag ops dan Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim dan 2 penyidik pembantu, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 2 orang PPNS anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan. (ale).

Sumber: