Pelanggar PPKM Darurat, Denda Rp5 Juta atau Mau Dikurung 5 Hari?
RAKYATCIREBON.ID - Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Indramayu kembali bertindak tegas terhadap para pelanggar PPKM Darurat. Sedikitnya ada 13 pelanggar yang harus menjalani persidangan sebagai konsekuensi hukumnya.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, operasi yustisi penegakan PPKM Darurat Jumat (8/7) yang dipusatkan di Kecamatan Indramayu, Jatibarang, dan Lohbener mendapati banyak pelanggar.
Adapun jenis pelanggarannya cukup beragam. Namun pihaknya tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan sekitar 9 jam, tercatat didapatkan ada 13 pelaku usaha melanggar protokol kesehatan.
Jenis pelanggaran itu diantaranya tidak menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau sanitizer, karyawan toko tidak pakai masker, dan tidak adanya alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
\"Para pelanggar ini kita sidang di tempat, di Pengadilan Negeri Indramayu. Hakim menjatuhkan putusan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan paling lama 5 hari,\" jelasnya.
Dipaparkan Teguh, belasan pelanggar yang disidangkan tersebut adalah pemilik, penanggung jawab, pelaku usaha, pengelola dari Astro Computer Indramayu, Toko Colombus Indramayu, RM Putri Jambak Indramayu, Toko Yogi Optical Indramayu, Toko Bella Furnitur Indramayu, Toko Material PD Prima Sentosa Indramayu, Kantor Notaris PPAT Indramayu, Toko Eiger Indramayu.
Berikutnya Alfamart Jatisawit, Apotek Enggal Sae Jatibarang, Toko Klontong Parabot Jatibarang, Toko Mas Nur Cahaya Bangkir, dan Bengkel Motor Bangkir.
\"Delapan orang dari wilayah Kecamatan Indramayu, tiga dari Kecamatan Jatibarang, dan dua dari Kecamatan Lohbener. Mereka melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 05/2021, Perbup Nomor 84/2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/Org ttg PPKM Darurat,” pungkasnya. (tar)
Sumber: