Sidak, Kepolisian Majalengka Temukan Tiga Perusahaan Melanggar

Sidak, Kepolisian Majalengka Temukan Tiga Perusahaan Melanggar

RAKYATCIREBON.ID - Petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat, murka saat menemukan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah industri di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga industri/pabrik yang ada di Majalengka.

Dia memergoki ketiga pelaku usaha industri/pabrik yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau tidak menaati kebijakan PPKM Darurat sesuai ketentuan dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021.

\"Saat kami melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan industri, masih ditemukan tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak,\" ungkap AKP Siswo.

Selain itu, berdasarkan ketentuan khusus industri atau dari sektor esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya. \"Namun, kenyataanya kami temukan ketiga perusahaan industri tersebut, tak melakukan pembatasan. Rata-rata di atas 50 persen pekerja. Sehingga ketiga pelaku industri/pabrik langsung ditindak tegas dengan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),\" jelasnya.

Ketiga pelaku industri tersebut, dijelaskan AKP Siswo, yakni PT Swift Ilsin Ots Indo di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi dan PT Diamond Internasional Indonesia di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi serta PT Harapan Global Apparel, yang berada di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi.

\"Dalam sidang tipiring di tempat, ketiga pelaku industri tersebut dijatuhi vonis oleh hakim masing-masing denda Rp5 juta sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021,\" tandasnya.

Selain ketiga pelaku industri, menurut Kasat Reskrim, saat petugas melaksanakan operasi yustisi, juga kedapatan tiga orang pengguna jalan tidak memakai masker.

\"Ketiga pengguna jalan tersebut, oleh hakim juga divonis tipiring dengan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 ribu,\" imbuhnya terkait operasi yustisi PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. (hsn)

Sumber: