Penyebaran Covid di Kota Angin Makin Mengkhawatirkan
Sektor esenssial pemerintahan WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan pengetatan prokes. Sektor Kritikal energi, kesehatan kemanan, logistik dan transfortasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, pertokimian, semen, obyek vitas nasional, penahan bencana.
Proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari, diberlakukan WFO 10 persen dengan pengetatan prokes.
Menindaklanjuti Inmendagri No. 16 PPKM Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka mengeluarkan kebijakan melakukan Pengetatan aktivitas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
Yakni melalui Instruksi Bupati Majalengka No. 443.1/1085/SATGAS tentang penekanan pemberlakuan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, tanggal 2 Juli 2021.
Keputusan Bupati Majalengka No. 360/Kep.641-BPBD tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, 2 Juli 2021.
Surat Edaran Bupati Majalengka No. 443.1/1094/BPBD tentang pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, tanggal 5 Juli 2021
Instruksi Bupati Majalengka No. 443.1/1095/SATGAS tentang upaya penguatan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, tanggal 5 Juli 2021.
Surat Bupati Majalengka tentang penegasan kembali tugas kepala OPD selaku LO pada pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selain itu, percepat penyaluran dan pelaksanaan BLT-DD sesuai instruksi Bupati Majalengka No. 443.1/1095/SATGAS tentang upaya penguatan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, tanggal 5 Juli 2021.
Diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dan melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pemerintah pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Selanjutnya, kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.(hsn)
Sumber: