Sejumlah Toko Langgar PPKM Darurat, Petugas Tutup Paksa
RAKYATCIREBON.ID – Memasuki hari ke-6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7), petugas gabungan mendapati masih banyak pertokoan yang melanggar aturannya. Bagi yang membandel, petugas melakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa toko-toko sesuai ketentuan.
Pantauan koran ini, petugas gabungan yang terbagi dalam beberapa tim melakukan penertiban pertokoan dan tempat usaha di wilayah Indramayu kota. Diantaranya di sepanjang Jalan Sudirman, Yos Sudarso, DI Panjaitan, Ahmad Yani, Letjen Suprapto, dan sejumlah ruas jalan lainnya yang disinyalir terdapat pertokoan.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah wajib tutup sampai berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang. Toko yang boleh buka hanya toko sektor esensial dan kritikal, sembako, kebutuhan pokok, makanan, serta obat-obatan.
Meski diperbolehkan buka, tapi toko tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan toko atau sektor usaha selain yang dikecualikan harus tutup total.
\"Penutupan ini kita menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat. Ada toko yang boleh buka, ada toko yang harus ditutup,\" jelasnya.
Selain itu, juga diterjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan. Jika pemilik toko tetap membandel tidak menutup tokonya, maka akan langsung memberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Adapun sanksi pidananya berupa denda sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan selama 5 hari.
Penerapan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Hafidh menambahkan, operasi yustisi akan terus dilakukan rutin secara gabungan. Dalam pelaksanaannya terlibat unsur Polri, TNI, Pemkab Indramayu, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, serta tokoh agama. (tar)
Sumber: