Masyarakat Bisa Mengadu Lewat Aplikasi LAPOR!
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) secara virtual, sebagai aplikasi untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan DR Wahyu Hidayah M.Si, didampingi Sekdis Aa Subagja, S.Sos M.Si dan Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Anwar Nasihin S.Kom M.Si membuka dan memberikan arahan. Sosialisasi ini menghadirkan juga Narsumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat Masduki, dan diikuti para operator/admin Lapor! SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan DR Wahyu Hidayah M.Si menyampaikan, sebelumnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
“Untuk itu, dalam mengelola pengaduan supaya terintegrasi dibutuhkan Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dikelolala langsung oleh kecamatan dan SKPD se-Kabupaten Kuningan, dengan menugaskan operator LAPOR!,” katanya, Kamis (8/7).
Dijelaskan Kadiskominfo, aplikasi LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.
LAPOR! Ini, menurut Kadis, telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
“Adapaun tujuan dari aplikasi LAPOR! ini, untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Ketika ada pengaduan atau keluhan yang disampaikan pengadu atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara,” jelasnya.
Sumber: