Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Capai Rp95 Juta

Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Capai Rp95 Juta

RAKYATCIREBON.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu dipantau secara ekstra oleh Bupati Nina Agustina yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 bersama unsur Forkopimda.

Sedangkan dari penindakan terhadap pelanggar kebijakannya telah terkumpul denda sebesar Rp95 juta dan disetorkan ke kas negara.

Dalam monitoring tersebut, Bupati Nina menemukan banyak pelanggaran selama masa PPKM Darurat Covid-19, terutama di kawasan pertokoan, seperti tidak menyediakan sarana cuci tangan, tidak melarang pembeli yang masuk ke toko tidak pakai masker, serta tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu akan terus melakukan penegakan hukum selama berlangsungnya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penegakan hukum melalui kegiatan yang salah satunya dalam bentuk operasi yustisi, diantaranya untuk menguatkan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Adapun dalam pelaksanaan operasi yustisi melibatkan petugas gabungan. Terdiri dari unsur Polres Indramayu, Kodim 0616, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu,  Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, serta dari muspika.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, operasi yustisi tersebut dipusatkan di 3 titik lokasi. Yakni zona timur dipusatkan di wilayah Karangampel, zona tengah dipusatkan di Losarang, dan zona barat terpusat di Patrol.

Selain memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dan protokol kesehatan, juga dilakukan tindakan terhadap pemilik atau pengelola.

Namun aksi simpatik juga dilakukan dengan menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan di tempat, namun harus dengan dibawa pulang atau take away/delivery.

\"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan prokes dengan 4M. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, dari pelaksanaan operasi yustisi yang telah berlangsung selama dua hari, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan.

Putusan ini karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13/2018 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.

Sedangkan total nilai denda selama dua hari dari 19 terdakwa, nominalnya mencapai Rp95 juta. Hasil denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. (tar)

Sumber: