Formasi ASN Disabilitas untuk Indramayu Hanya Dua Formasi
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka seleksi pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 734 formasi. Jumlah ini terdiri dari jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi.
Kepastian pembukaan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Indramayu ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 800/535-BKPSDM/2021 tentang ASN di lingkungan Pemkab Indramayu. Dalam surat edaran tersebut ada 734 formasi yang terdiri dari jalur CPNS sebanyak 399 formasi, dan PPPK sebanyak 335 formasi tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Drs H Wahidin MM mengatakan, 734 formasi terbagi dalam formasi CPNS umum sebanyak 399 formasi itu terdiri dari tenaga kesehatan 149 formasi dan tenaga teknis lainnya 250 formasi. Sedengkan formasi PPPK jabatan fungsional guru 193 formasi.
Berikutnya formasi PPPK jabatan fungsional non guru sebanyak 136 formasi. Terdiri dari tenaga kesehatan 55 formasi, tenaga teknis lainnya 81 formasi. \"Pemkab Indramayu juga membuka formasi untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi dan lulusan terbaik sebanyak 4 formasi,\" jelasnya, Senin (5/7).
Disampaikan, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 800/535-BKPSDM/2021 tentang Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021.
\"Pengumuman ini menindaklanjuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 517 tahun 2021,\" terangnya.
Adapun pendaftaran seleksi pegawai ASN dilakukan secara online melalui portal SSCN di http://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Tahap pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 28-29 Juli 2021.
“Dipersilahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Semua informasi tentang pendaftaran ASN ada di link tersebut,\" tukasnya. (tar)
Sumber: