Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan Masyarakat, tapi …
IRAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu menyikapi munculnya kesan terjadinya penelantaran jenazah terpapar Covid-19 yang meninggal bukan di rumah sakit.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan masyarakat dapat melakukan pemulasaraan dan pemakaman secara mandiri, tapi harus mengutamakan standar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar menyampaikan, dalam menyikapi banyaknya kasus kematian akibat terpapar Covid-19 yang terjadi di masyarakat selama isolasi mandiri atau bukan meninggal di rumah sakit, menurutnya ada beberapa prosedur skenario pemulasaraan dan pemakamannya.
Hal ini supaya tidak terjadi kesan penelantaran jenazah dikarenakan saling menunggu antara petugas dan masyarakat.
Dikatakan Dadang, terlantarnya jenazah itu disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena terbatasnya tenaga sukarelawan pemulasaran dan pemakaman, banyaknya kasus kematian di rumah sakit yang perlu segera ditangani, serta keterbatasan armada ambulan.
Terkait hal itu, masyarakat dapat melakukan pemulasaraan dan pemakaman secara mandiri bila terjadi kematian akibat Covid-19, baik di keluarga maupun di lingkungannya. Namun pemulasaran itu harus sesuai dengan standar prokes seperti yang dilakukan di rumah sakit.
“Ada beberapa tahapan atau prosedur dalam pemulasaran jenazah Covid-19 yang tentunya berbeda dengan jenazah non Covid-19,” jelasnya, Senin (5/7).
Tahapan atau prosedur yang pertama, jenazah dapat dimandikan di rumah oleh masyarakat yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) standar. Yaitu dengan pakaian hazmat lengkap, berkaos tangan latek dan memakai masker. Kedua, limbah air agar disalurkan ke tempat yang langsung mengalir, sehingga tidak menciptakan genangan.
Berikutnya, dilakukan secara hati-hati sesuai tata cara yang biasa dilakukan. Sedangkan yang keempat, membungkus jenazah dengan kain kafan dan plastik, kemudian plastik diikat lalu dimasukan ke kantong jenazah.
“Jangan sampai ada cairan menetes keluar dari kantong jenazah,” ujarnya.
Selain itu, apabila saat memakamkan tidak ada mobil ambulan, maka jenazah bisa ditandu ke tempat pemakaman oleh warga yang dilengkapi dengan masker ganda, dan berkaos tangan latek meski tidak memakai baju hazmat.
“Terakhir, petugas pemakaman melaksanakan tugas sebagaimana prosedur dengan APD lengkap yaitu dengan memakai hazmat dan masker ganda,” sebutnya.
Dipaparkan Oce, setelah proses pemulasaran dan pemakaman jenazah selesai, seluruh pakaian hazmat dan masker serta kaos tangan dikumpulkan ke dalam satu kantong untuk selanjutnya dikirim ke rumah sakit terdekat yang menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 untuk dibuang sebagai limbah medis.
\"Setelah proses pemakaman selesai, hati-hati dengan alat-alat yang dikenakan, karena itu menjadi limbah medis, jangan dibuang sembarang,\" pintanya.
Sumber: