Website PPID Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Wajah Transparansi Perguruan Tinggi di Era Digital

Website PPID Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Wajah Transparansi Perguruan Tinggi di Era Digital

Humas UINSSC, Mohamad Arifin ungkap Website PPID Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Wajah Transparansi Perguruan Tinggi di Era Digital-ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Transformasi digital telah mengubah wajah pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk perguruan tinggi. 

Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat tidak lagi hanya menilai kampus dari kualitas akademik semata, tetapi juga dari kemampuan institusi dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, cepat, akuntabel, dan mudah diakses publik.

Dalam konteks tersebut, keberadaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan lagi sekadar pelengkap administratif. 

Website PPID kini menjadi representasi nyata komitmen keterbukaan informasi publik sebuah perguruan tinggi di era digital.

Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), penguatan website PPID memiliki nilai strategis yang sangat penting. 

Perguruan tinggi tidak hanya dituntut unggul dalam bidang akademik, tetapi juga harus mampu membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, modern, dan transparan.

Terlebih setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama, seluruh PTKIN kini memiliki landasan regulatif yang semakin kuat dalam membangun sistem pelayanan informasi publik berbasis digital dan akuntabel.

Sebagai PTKIN berbasis siber pertama di Indonesia, Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki tantangan sekaligus peluang besar dalam menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang modern, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital.

Namun dalam praktiknya, membangun website PPID tidak cukup hanya menghadirkan tampilan digital yang menarik atau sekadar mengunggah dokumen administratif. 

Tantangan terbesar justru berada pada transformasi budaya organisasi.

Masih terdapat paradigma bahwa keterbukaan informasi publik merupakan beban administratif tambahan. 

Padahal sesungguhnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk pelayanan publik yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, strategi komunikasi kehumasan menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika bahwa pelayanan informasi publik bukan hanya tugas PPID, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen institusi.

Keberhasilan implementasi website PPID sejatinya bukan hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi oleh kekuatan kolaborasi kelembagaan.

Sumber: