Dewan Soroti Kematian Ibu Hamil Positif Covid, Bupati Imron Janji Tindak Lanjuti
RAKYATCIREBON.ID - Kasus kematian ibu hamil karena positif Covid-19, sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, mereka dibiarkan tidak mendapat penanganan medis, gegara yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Di pihak lain, sudah ada larangan bagi dukun bayi melakukan persalinan.
Kondisi ini, membuat geram Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST. Menurutnya, ketika kasusnya menimpa ibu hamil yang dinyatakan Covid-19, pemerintah daerah tidak mau menangani. Mestinya, saat pemerintah memberlakukan larangan persalinan oleh dukun bayi, maka pemda bertanggung jawab kepada orang yang mau melahirkan.
“Di Losari ini, belum satu minggu kasus orang mau melahirkan. Sudah ada 2 orang meninggal dan 1 bisa diselamatkan setelah memaksa bisa bawa ke RSUD Arjawinangun. Kasusnya seperti ini banyak,” terang Sofwan di sela-sela rapat peripurna, Senin (5/7).
Sofwan meminta keadilan bagi warga kepada para pemangku kebijkan. Agar kasus seperti itu, bisa menjadi perhatikan serius agar tidak terulang lagi. Jika ada ibu yang mau melahirkan kemudian terpapar Covid-19, harus ada penanganan khusus.
“Orang mau melahirkan itu, tidak seperti orang mau (maaf) beol (buang air besar, red). Keluar tinggal dicebokin (dibersihkan, red). Tidak seperti itu. Harus ada peralatan medis yang digunakan untuk melahirkan anak, manakala tidak bisa melahirkan secara normal,” terang Mas Opang--sapaan akrabnya.
Artinya, kata politisi Gerindra itu, jika ibu hamil tersebut dinyatakan Covid-19 kemudian tidak mendapat perhatian pemerintah, lalu siapa yang mau menangani.
“Apakah mau dibiarkan mati? Dosa kita. Kalau keadaan begitu kan masih bisa ditangani. Masa kita mau melihat orang mati dengan sendirinya. Nggak boleh itu!” tegasnya.
Jadi, sambungnya, ketika regulasi ketertiban umum dalam penanganan Covid-19 ditempuh, harusnya penanganan kesehatan seperti kasus ibu hamil yang terpapar Covid-19 juga seyogyanya dilakukan.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Saya harap ketua DPRD, Pak Bupati, agar bisa memperhatikan ini,” tandasnya.
Jangan sampai hanya mentok pada alasan bahwa rumah sakit penuh. Kemudian tidak melakukan tindakan. Karena bisa diupayakan agar dirujuk ke tempat lain. Sementara saat ini, ada larangan puskesmas tidak bisa menangani proses persalinan dalam keadaan pasien Covid-19.
Tapi berbeda ketika dukun bayi masih bisa diberikan kewenangannya untuk melakukan persalinan. “Tapi kenyataannya, dukun bayi sekarang tidak mau. Takut dipenjara,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku akan menindaklanjuti. Dengan mendatangkan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi terbaik.
“Sebelum rapat paripurna saya sudah mendengar kasus itu. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjuti dengan mendatangkan Dinkes dan rumah sakit. Mencari solusi terbaiknya. Agar ke depan tidak sampai terulang,” pungkasnya. (zen)
Sumber: