BPKN Layangkan 212 Rekomendasi Perlindungan Konsumen
RAKYATCIREBON.ID - Perlindungan konsumen menjadi prioritas di era pasar global. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun terus berupaya agar regulasi berpihak pada perlindungan hak dan keamanan konsumen. Sebab itu, BPKN aktif menelurkan rekomendasi terkait berbagai hal guna menguatkan perlindungan konsumen.
Selama ini, BPKN telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian/Lembaga dan sekaligus laporan kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab.
Selama tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, BPKN-RI telah memberikan 212 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, catatan BPKN baru 46 rekomendasi yang mendapatkan tanggapan langsung dari Kementerian/Lembaga, sehingga masih ada 166 rekomendasi yang belum memberikan tanggapan hingga 30 Juni tahun 2021.
Ketua BPKN, Rizal E Halim di tahun 2021, ini BPKN-RI telah memberikan 12 Rekomendasi dan baru 4 Rekomendasi yang ditanggapi secara tertulis oleh Kementerian/Lembaga yang telah diterima BPKN.
“Adalah menyatukan dan menyamakan pandangan serta menyelaraskan kegiatan program-program di sektor hulu dan bidang regulasi khususnya bidang-bidang regulasi yang berkaitan dengan bidang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Rizal melanjutkan, dalam kondisi setahun terakhir dan beberapa tahun kedepan masih dalam kondisi Pandemi-Covid 19 akan tetapi situasi saat ini harus disikapi dengan bijak sehingga pada satu titik perlu berdaptasi dengan situasi Pandemi ini.
Rizal menjelaskan bahwa kesesuaian kebijakan Perlindungan Konsumen di masing-masing sektor sangat diperlukan, karena peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen terdapat di masing-masing sektor sehingga perlu diharmoniskan, dan disinkronkan dengan tetap mengacu pada UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tutup Rizal. (wan)
Sumber: