Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis saat PPKM Darurat, Bisa Urus Perpanjangan pada 21-27 Juli 2021
RAKYATCIREBON.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.
\"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan, hal ini lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat,\" ungkap AKP Luky Martono, Sabtu (3/7).
Namun, kata Kasat Lantas, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
\"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,\" katanya.
AKP Luky menjelaskan, dispensasi tersebut diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasat Lantas menambahkan, kebijakan tersebut diberlakukan juga sekaligus guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus corona.
\"Kebijakan dengan memberikan dispensasi bagi pemohon SIM, juga demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjang SIM. Dan ini untuk mengurangi antrian dan kerumunan di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka,\" jelasnya terkait regulasi selama PPKM Darurat.(hsn)
Sumber: