Lampaui Target Triwulan, Pandemi Tak Pengaruhi Pajak Restoran
RAKYATCIREBON.ID - Pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor, juga mengakibatkan turunnya omset pendapatan para pengusaha restoran di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menyatakan pajak restoran pada triwulan II tahun 2021 berhasil melampaui target.
Plt Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan 1, RM Wahyu Adhiwijaya mengatakan, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Indramayu melalui BKD sebagai perangkat daerah pengelola pajak daerah berupaya dengan menerapkan sebuah terobosan. Yaitu melakukan gebrakan dengan memasang puluhan alat rekam transaksi di sejumlah rumah makan atau restoran di wilayah Kabupaten Indramayu.
Pemasangan alat rekam transaksi ini merupakan upaya tindak lanjut Pemkab Indramayu atas program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta dalam upaya menjalankan amanat Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23/2019, tentang sistem pemantauan data transaksi pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan secara elektronik.
\"Tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan dan juga meningkatkan realisasi penerimaan pajak restoran,\" jelasnya, Kamis (1/7).
Disampaikan, terjadinya pandemi Covid-19 memang berdampak pada turunnya omset pendapatan para pengusaha restoran di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun kondisi ini tidak menyurutkan langkah BKD untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Indramayu.
\"Juga sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan kemandirian daerah,\" sebutnya.
Wahyu mengungkapkan, di tengah terjadinya pandemi Covid-19 realisasi penerimaan pajak restoran mampu melampaui target triwulan II sebesar 50 persen. Yakni mencapai Rp1.975.922.356,00 atau 54,89 persen dari target penerimaan pajak restoran tahun 2021 sebesar Rp36 miliar. \"Alhamdilillah melampaui targer,\" ucapnya.
Dipaparkan, pemasangan alat rekam transaksi merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran di tengah terjadinya pandemi Covid-19. Dampak dari pemasangan alatnya terlihat dengan adanya peningkatan realisasi penerimaan pajak restoran dari wajib pajak yang kooperatif terhadap kebijakannya.
Di sisi lain tidak semua pengusaha restoran kooperatif terhadap kebijakan pemasangan alat rekam transaksi tersebut. Sejumlah pengusaha yang menolak dengan berbagai alasan atau bahkan sama sekali tidak memberikan akses masuk terhadap database pendapatan mereka.
\"Terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif BKD Kabupaten Indramayu akan menyampaikan surat teguran. Namun apabila setelah penyampaian surat teguran ini wajib pajak tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegasnya.
Adapun upaya lain yang dilakukan BKD Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran adalah dengan melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Indramayu Nomor 1/2016 tentang pajak daerah.
\"Langkahnya dengan melakukan kegiatan pendataan usaha katering dan juga pendataan atas kegiatan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu,\" terangnya.
Dalam hal ini, imbuh Wahyu, adanya dukungan yang besar dari kepala daerah juga sangat signifikan dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Indramayu. \"Dengan begitu, sektor-sektor yang selama ini belum tergali dapat lebih dioptimalkan lagi,\" tandasnya. (tar)
Sumber: