Susunan Majelis Hakim Berubah, Jaminan Azis-Imron sebagai Ketua Satgas Covid
RAKYATCIREBON.ID - Sidang kedua perkara penganiayaan dosen di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dengan terdakwa Donny Nauphar digelar Selasa (29/6) kemarin. Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu, ditunda karena saksi tidak hadir.
Sebelum mulai, pada persidangan kemarin, majelis hakim mengumumkan adanya perubahan susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ketua majelis yang tadinya dipimpin Achmad Rifa\'i SH MH digantikan oleh Hapsari Retno Widowulan SH, dengan hakim anggota satu Aryo Widiatmoko SH dan hakim anggota dua Erita Harefa SH.
Humas PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengungkapkan, pergantian susunan majelis hakim merupakan hal wajar dalam perjalanan perkara. Apabila ada sesuatu yang menurut UUD perlu diganti, maka hal itu diperbolehkan.
\"Atas dasar itu, ada penetapan baru terhadap majelis hakim. Tadi dibacakan penetapannya. Menjadi dasar hukum bagi majelis yang baru untuk menyidangkan perkara yang berjalan,\" ungkap Aryo.
Dia menjelaskan, perubahan susunan majelis hakim untuk perkara ini didasarkan pada beberapa alasan. Di antaranya untuk menghindari konflik interest. Mengingat posisi Achmad Rifa\'i saat ini merupakan wakil ketua PN Cirebon, dan saat ini posisi ketua sedang kosong.
\"Dalam posisi sekarang, PN pimpinan hanya I, wakil ketua. Tidak ada ketua. Jadi pak Achmad Rifa\'i digantikan,\" jelas Aryo.
Selain saksi yang tidak hadir, pada persidangan kemarin, para jaksa penuntut umum juga berhalangan hadir. Menurut informasi yang diterima pengadilan, dua dari tiga JPU yang menangani perkara tersebut terpapar Covid-19, sehingga atas dasar tersebut JPU juga sementara diganti.
\"Jaksa banyak yang terpapar. Atas dasar itu diganti jaksa pengganti,\" ujar Aryo.
Dia pun, meluruskan pemberitaan yang selama ini menyebutkan, Drs H Nashrudin Azis SH dan Drs H Imron Rosyadi MAg memberikan jaminan tahanan kota terhadap Donny Nauphar atas nama kepala daerah. Padahal yang sebenarnya, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah, melainkan sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota dan Kabupaten Cirebon.
\"Perlu saya luruskan, karena banyak pemberitaan, Walikota dan Bupati bertindak bukan sebagai kepala daerah, tapi sebagai ketua Satgas Covid,\" pungkasnya. (sep)
Sumber: