Perbup Pilwu Belum Ditantangani Bupati
RAKYATCIREBON.ID – Ditahun ini, Kabupaten Cirebon akan memiliki hajat politik yakni pemilihan kuwu atau kepala desa, yang akan dilaksanakan serentak. Wacananya, digelar menjelang akhir tahun. Yakni dibulan November mendatang.
Sejumlah aturan sedang digodok. Untuk Peraturan Daerah (Perda) sendiri, sudah dihasilkan. Disahkan dewan belum lama ini. Selanjutnya, menunggu turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sendiri mengaku sedang memprosesnya. Hanya saja, draf nya belum sampai ke mejanya. Sehingga, belum ia tantangani. “Sedang di proses. Sudah ada di Bagian Hukum Setda,” kata Imron, kemarin.
Imron memastikan, Perbup akan segera di tandatangani setelah tahapannya selesai. Karena, waktunya sudah mendesak. “Ya delat maning (Sebentar lagi, red),” ucapnya.
Ada alasan, kenapa sampai kini belum di tandatanganinya. Karena, sekretaris daerah (Sekda), Drs H Rahmat Suterisno MSi, minggu kemarin cuti. Lantaran istrinya positif covid-19.
“Beliau kan cuti. Jadi terhambat. Bukan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Disinggung apakah draf Perbup tersebut mengalami perubahan atau revisi dari draf perbup tahun sebelumnya, Imron menegaskan belum mengetahui secara pasti. Karena drafnya belum diterimanya. Yang pasti kata Imron, ketika semua tahapan telah dilalui, akan ada kajian.
“Nanti pak Sekda, Pak Asda, Pak Asisten akan mengkajinya,” imbuhnya.
Imron menyebut, sebenarnya secara pribadi menginginkan draf Perbup bisa ditantanganinya segera. Karena tidak ada standar operasional (SOP) khusus mengenai batasan waktu untuk bisa sampai ke mejanya. “Inginnya ya secepatnya. Karena ini kan tinggal beberapa bulan lagi. Sudah harus dipersiapkan semuanya,” tuturnya.
Kendati demikian berbagai persiapan sudah mulai dilakukan. Sehingga, ketika sudah sampai pada waktunya, tidak terburu-buru. Sebut saja, berkaitan dengan anggaran, semua sudah disiapkan. Targetnya, dua bulan sebelum pelaksanaan semua tahapan sudah selesai. “Dua bulan juga, sudah bisa selesai. Jadi, target semua tahapan ini, bisa selesai dua bulan sebelum pelaksanaan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menegaskan dalam aturannya, perlu dijelaskan secara rinci, berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran. Semua harus tertulis secara riil. Menghindari adanya sengketa pasca Pilwu digelar.
“Bedakan jenis-jenis pelanggaran. Karena hari ini bicaranya bukan hanya soal panitia saja. Tapi pemilih panitia, calon kuwu dan masyarakat,” ucapnya.
Semua berpotensi melakukan pelanggaran. Ketika difokuskan pada pelanggaran kuwu, tidaklah fair. Pun sebaliknya, ketika difokuskan pada masyarakat yang merupakan pemilih, atau kepada panitia saja.
“Makanya, kami minta, agar dibikinkan kategorisasi jenis pelanggaran. Pelanggaran administrasi, pelanggaran proses dan pelanggaran etika,” pungkasnya. (zen)
Sumber: