Berawal dari Laporan Masyarakat, BNN Tangkap Emak-emak Pengedar Obat
RAKYATCIREBON.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkoba dan obat terlarang yang terjadi di Kota Cirebon. Rabu (23/6) malam lalu, timsus dari BNN melakukan penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam transaksi obat keras tanpa izin edar di RW 09 Kesunean Selatan, Lemahwungkuk.
Dalam keterangannya usai penangkapan, Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 malam. Berawal dari informasi dan laporan masyarakat, bahwa di lingkungannya disinyalir sering digunakan untuk transaksi obat-obatan. Sehingga kerap membuat resah.
\"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar. Kami langsung tindak lanjuti. Kita lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang,\" ungkap Budi.
Dijelaskan Budi, dari hasil pemeriksaan awal, dari 15 orang yang ditangkap, dua orang di antaranya emak-emak yang berperan sebagai penjual. Dua emak-emak berinisial SY (47) dan MN (50).
Sementara untuk 13 orang lainnya yang diamankan, mereka ditangkap basah tengah melakukan transaksi. Pada saat digrebek, mereka tengah membeli obat-obatan.
\"Yang 13 orang lainnya sebagai pembeli. Nanti mereka akan dijadikan saksi, kalau yang tersangka itu sang pengedar,\" ujar Budi.
Dari penangkapan kemarin malam, tim BNN mengamankan barang bukti berupa 80 butir obat jenis Tramadol HCL, 675 butir obat jenis Dextro, uang sebesar Rp65 ribu, dan satu unit handphone android yang digunakan oleh pengedar.
\"Kami lakukan pendalaman. Ada satu orang DPO, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,\" bebernya.
Akibat perbuatannya memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar, ditambahkan Budi, BNN menyerahkan tersangka serta saksi ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk didalami lebih lanjut.
Kedua emak-emak yang ditangkap dan kepergok menjual obat, akan dikenakan pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan BNN Kota Cirebon menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. (sep)
Sumber: