35 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Masuk Zona Merah
RAKYATCIREBON.ID - Berdasarkan data kasus kategori pertanggal 14-20 Juni 2021, dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, sebanyak 35 kecamatan berada dalam status zona merah penyebaran Covid-19. Empat di antaranya berstatus orange dan satu kuning.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes. Melalui sambungan telepon selulernya, Enny mengungkapkan, kondisi Kabupaten Cirebon saat ini masih berada di zona orange se-Jawa Barat. Meskipun di Kabupaten Cirebon banyak kecamatan yang menyandang status zona merah.
\"Barusan evaluasi, kita (Kabupaten Cirebon, red) masih di level zona orange se-Jawa Barat. Sebanyak 35 kecamatan zona merah, empat orange, dan satu kuning,\" kata Enny Suhaeni kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Senin (21/6).
Enny menjelaskan, kriteria zonasi pemetaan wilayah menjadi merah, orange dan kuning hingga hijau berbeda dengan penilaian sebelumnya. Bisa dikatakan zona merah sekarang adalah dalam satu desa terdapat lima kasus lebih, kemudian orange terdapat 3-5 kasus, kuning terdapat 1-3 kasus dan hijau tidak ada kasus sama sekali dalam dua pekan.
\"Karena aturan yang berbeda, dulu lebih dari 10 kasus dinyatakan zona merah. Nah sekarang zona merah 5 kasus ke atas, maka kita banyak yang merah. Rata-rata di atas 5 kasus semua. Tapi memang kasus di kita sedang naik juga sih. Untuk menginjak hijau, pasti susah, karena dua minggu tidak terdapat kasus sama sekali,\" jelas Enny.
Mengapa banyak yang merah? Penyebabnya lanjut Enny, pihaknya masif melakukan pelacakan. Seperti contoh, ia temukan satu kasus, maka minimal 15-20 orang kontak erat diswab.
\"Jika ditemukan lagi, ya kita tracing lagi. Terus dan terus kita tracing sampai ditemukan kontak erat dengan hasilnya negatif semua,\" katanya.
Menurut Enny, di Kabupaten Cirebon penyebaran kasus positif Covid-19 dikarenakan kejenuhan masyarakat dan didominasi oleh klaster keluarga. \"Mungkin, penambahan ini karena masyarakat yang sudah jenuh,\" tambahnya.
Sementara klaster pemerintahan yang dilakukan penutupan sementara adalah dua kantor SKPD, satu kecamatan dan satu desa. Seperti kantor BKPSDM, kantor Kesbangpol, kantor Camat Mundu dan kantor Desa Sindangjawa.
\"Kita berlakukan penutupan sementara untuk mensterilkan ruangan dengan penyemprotan disinfektan. Kemudian para pegawainya diperiksa swab test,\" tukasnya. (yog)
Sumber: