16-23 Juni, Bupati Kuningan Tidak Terima Tamu Tatap Muka
RAKYATCIREBON.ID - Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, selama sepekan ke depan mulai dari tanggal 16-23 Juni, Bupati Kuningan H Acep Purnama menyatakan tidak menerima tamu secara tatap muka.
“Alhamdulillah kondisi bapak bupati sehat. Terkait pemberitahuan atau pengumuman yang di tempel di gerbang masuk pendopo, sebagai tindak lanjut instruksi terkait PPKM,” kata Kepala DIskominfo Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, kepada awak media.
Sementara itu, menyusul terjadinya lonjakan sebaran Covid-19 di 32 kecamatan, dalam upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan Surat Instruksi No 2 Tahun 2021 tanggal 16/06-2021, Tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Perangkat Daerah: Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa: Ketua RW dan RT: Para Pengusaha Bidang Pariwisata: dan Seluruh Masyarakat Kuningan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini, dilaksanakan diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan PPKM.
Sementara itu, kegiatan masyarakat berupa Resepsi/hajatan, pernikahan/khitanan, secara terbuka/tertutup. Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata dan Olahraga Berkelompok secara terbuka/tertutup. Dan hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glamping. Dilarang untuk dilakukan mulai tanggal 16-28 Juni 2 2021.
Instruksi bagi Perangkat Daerah dilarang melakukan kegiatan, memobilisasi/mengumpulkan, pegawai/masyarakat dalam jumlah besar untuk ditunda pelaksanaannya. Kegiatan yang tidak begitu urgen untuk ditunda pelaksanaannya. Dan kegiatan rapat lebih diutamakan dalam bentuk virtual.
Dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar C-19, peningkatan angka kematian akibat Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), maka kegiatan masyarakat di fasilitas \'umum/tempat wisata/taman dilarang. Bupati Acep berharap, untuk meminimalisir sebaran C-19, hendaknya Instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar Covid- 19, peningkatan angka kematian akibat Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), kegiatan masyarakat di fasilitas \'umum/tempat wisata/taman dilarang.
“Saya berharap agar melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab,” pinta Bupati. (ale)
Sumber: