Dewan Minta Nilai Peserta Seleksi KI, Timsel Menolak

Dewan Minta Nilai Peserta Seleksi KI, Timsel Menolak

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Imam Yahya SFilI MSi menyampaikan, tidak ada penggunaan Peraturan KI Nomor 1/2010 sebagaimana didalilkan Dani atau bahkan Edi. Pihaknya tetap berpijak pada Peraturan KI Nomor 4/2016, sebagaimana dicantumkan juga dalam dokumen administrasi.

\"Berdasarkan kesepakatan pakai nilai 50-90. Tadinya mereka (Edi dan Dani Cs, red) minta 60-100. Tapi akhirnya disepakati 50-90 dan mereka buktinya memberikan nilai dengan batas itu,\" ungkap Imam.

Ditegaskannya, pola skor penilaian digunakan agar menghasilkan peringkat atau ranking. Pasalnya, DPRD harus menghasilkan lima calon anggota KI sesuai urutan teratas dalam penilaian. Sehingga menurut Imam, semua mekanisme sudah sesuai aturan.

\"Jadi, alasan mereka juga tidak jelas. Karena 50-90 ataupun 60-100 sama saja. Selama disepakati bersama. Buktinya, 8 orang di Komisi I tidak ada masalah. Cuma mereka saja, itu pun mengosongkan nilai hanya ke sebagian kecil peserta, lainnya diisi juga tuh,\" kata politisi PDI Perjuangan itu.

Hari ini, Komisi I direncanakan menggelar rapat internal untuk memastikan kesiapan rapat pleno penyelesaian penilaian terhadap semua peserta fit and proper test. (jri)

Sumber: