Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Cirebon Kembali Tarik “Rem Darurat”
Bahkan cakupannya diperluas, jika dulu PPKM hanya untuk Jawa dan Bali saja, saat ini melalui Inmendagri, PPKM akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. \"Mendagri mewacanakan, PPKM mikro untuk semua wilayah tanpa terkecuali,\" lanjut Agus.
Di Jawa Barat sendiri, secara khusus, untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi terkini, Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil sudah mengarahkan daerah, termasuk Kota Cirebon untuk menarik \"rem darurat\".
Terkait arahan tersebut, kata Agus, Pemkot Cirebon sudah menyiapkan konsep pembatasan dalam rangka rem darurat. Namun konsep tersebut harus dipadukan dengan kebijakan yang akan diterapkan di daerah tetangga, dalam hal ini Pemkab Cirebon. Sehingga dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Pemkab untuk membahas itu.
Pertemuan yang direncanakan, di antaranya untuk menyamakan persepsi terkait pembatasan. Nantinya, akan ada beberapa poin yang dibatasi. Seperti kapasitas, jam operasional, serta jenis usaha yang dibatasi. Termasuk nanti upaya bersama sosialisasi edukasi oleh TNI-Polri dan Satpol PP.
PPKM nanti juga akan didasarkan pada penerapan Perda Kota Cirebon nomor 02/2021 tentang pengendalian pencegahan wabah penyakit menular. Sehingga bakal ada sanksi karena payung hukumnya sudah ditetapkan.
\"Menarik rem. Artinya memberlakukan PPKM ketat, baik di mikro maupun Kota Kabupaten. Kita sudah punya konsep untuk pembatasan. Hari ini (kemarin, red) saya minta bertemu dengan Sekda Kabupaten untuk membahas SE. Ketentuan kota dan kabupaten harus sama, agar PPKM nanti efektif. Diharapkan minggu ini selesai koordinasi,\" tukasnya. (sep)
Sumber: