Dokumen Internal Nestle Bocor, Ngaku 60 Persen Produknya Tidak Sehat, BPKN Minta Konsumen Tenang dan Lebih Jel
RAKYATCIREBON.ID - Bocornya dokumen internal Nestle, langsung jadi isu hangat publik. Dokumen tersebut berisi pernyataan petinggi Nestle Global yang menyebut, lebih dari 60 persen produknya tidak memenuhi standar kesehatan alias produknya tidak sehat.
Dokumen internal Nestle dalam laporan Financial Times disebutkan bahwa produk tak sehat Nestle adalah tidak memenuhi standar Australia Health Rating System dengan ambang batas poin 3,5.
Hal itu berkaitan dengan pencantuman gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM), jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melakukan pertemuan secara simultan dengan PT Nestle Indonesia dan BPOM RI. Rizal E Halim, Ketua BPKN RI meminta masyarakat tetap tenang dan bijak ketika melakukan konsumsi. Periksa label dan berbagai informasi yang tertera pada kemasan.
Rizal E Halim pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemberitaan FT ini perlu diklarifikasi oleh otoritas terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi, dan juga “honest” dari pelaku usaha. Demi melindungi masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, BPKN berharap hasil koordinasi nantinya dapat digunakan untuk klarifikasi publik khususnya terkait pemberitaan FT tersebut,” ujar Rizal kepada Rakyat Cirebon.
BPKN mengusulkan untuk melakukan pendekatan-pendekatan label di kemasan agar mudah dipahami konsumen dan memberikan edukasi kepada masyarakat, baik dari sisi pelaku usaha maupun otoritas terkait.
BPKN dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan kembali dengan BPOM dan PT Nestle untuk mendapatkan informasi data-data terkait produk kemasan, dan dari hasil penelitian BPKN.
“Koordinasi ini akan menjadi salah satu referensi bagi BPKN dalam memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden terkait permasalahan nilai gizi, khususnya kandungan GGL,” pungkas Rizal. (wan)
Sumber: