Komunikasi Menjadi Aspek Penting Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
RAKYATCIREBON.ID - Komunikasi menjadi aspek penting dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran dan fungsi yang disandangnya harus bisa tersampaikan seluruh informasinya kepada masyarakat di semua level dan hal itu menyangkut aspek komunikasi.
Paparan tersebut disampaikan Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana di acara Sharing Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021.
Pada Sharing Komunikasi dan Motivasi bersama para ekonom dan pakar hukum serta pejabat OJK pusat, doktor lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpar) itu berbicara tentang \"Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi\".
Mantan wartawan di banyak media besar itu semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. Namun niat itu tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja. Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom dari kantor pusat holding PTPN di Jakarta.
Menurut Dewan Pakar Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) Pusat tersebut apa yang dilakukan OJK akan bisa diketahui masyarakat dengan luas jika menggunakan komunikasi yang baik. Peran dan fungsi OJK harus terus disampaikan kepada publik karena keberadaan OJK sangat penting dan vital sekali dalam lingkungan insdustri jasa keuangan yang semakin meluas dan masif sebagai dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Teknologi digital memungkinkan terjadi pemangkasan birokrasi dalam industri jasa keuangan dan lembaga jasa keuangan dapat langsung menyasar konsumen lewat apa yang disebut dengan ‘peer to peer lending’. Di sinilah peran penting keberadaan OJK agar bisa tetap melakukan fungsi perlindungan konsumen dalam situasi yang semakin terbuka,” ujar Dr Aqua yang juga Staf Ahli Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Bidang Komunikasi Publik.
Ia menyatakan, kehadiran era baru sistem pembayaran nasional yang lebih mudah dan fleksibel sering kali masih berisiko tatkala belum diimbangi dengan perlindungan terhadap konsumen yang memadai. “Kasus penipuan dalam transaksi daring tidak sekali dua kali terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian juga dari OJK. Dan bahkan, OJK sudah menyusun Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang bahkan sudah tiga kali direvisi,” ujar Dr Aqua.
Semakin Masif
Persoalannya apakah buku pedoman yang isinya sangat detail dan lengkap ini bisa sampai tidak hanya kepada lembaga jasa keuangan tapi juga konsumen secara keseluruhan. “Di sinilah komunikasi memainkan peran dalam upaya pemasyarakatan pesan-pesan dalam memberikan upaya perlindungan bagi konsumen. Penyampaian pesan baik dari sisi medium dan bahasa harus dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik,” lanjut penulis buku super best seller \"The Power of Silaturahim: Rahasia Sukses Menjalin Komunikasi\" itu.
Pria yang memiliki jejaring luas di semua level itu menyambut baik sudah terbitnya Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait. “Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” tegas Dr Aqua menguraikan.
Bapak dua anak ini juga menyinggung tentang semakin masifnya iklan-iklan jasa keuangan di ranah digital yang bertendensi melanggar aturan. OJK mencatat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020.
Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Bisnis dan industri media di zaman digital saat ini semakin berkembang cepat. Komunikasi yang semakin luas melalui digital dan media sosial, membuat perusahaan seperti periklanan maupun kehumasan makin diminati. Akan tetapi, potensi terjadi pelanggaran juga cukup besar. Hal ini harus selalu kita waspadai,” pungkas Dr Aqua.
Inklusi dan Literasi Keuangan
Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan di tengah menguatnya posisi dan peran OJK, diakui masih terdapat masalah utama pada aspek kesenjangan inklusi dan literasi keuangan. Khususnya antara masyarakat di kawasan perkotaan dan pedesaan.
“Sudah banyak kajian riset akademik yang membahas bahwa inklusi keuangan memiliki cukup banyak manfaat didalamnya. Menurut Bank Dunia, peningkatan inklusi keuangan dengan nilai 1% saja, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat 0,03%. Belum lagi efek lain dari inklusi keuangan dalam bentuk pembuatan lapangan pekerjaan, penurunan tingkat kemiskinan, hingga mengurangi kesenjangan sosial,” ungkap Anto.
Sumber: