Tiga Raperda Disahkan Dewan
RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon langsung mengesahkan tiga Raperda. Ketiganya itu, meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa dan BPD, Raperda tentang Kawasan Pemukiman Kumuh, dan Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyyah (MDT).
Pengesahan ketiga Raperda itu, dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, yang kebetulan Rudiana SE menjelaskan ketiga Raperda yang telah disahkan tersebut, telah melewati pembahasan matang dimasing-masing panitia khusus (Pansus).
\"Alhamdulillah hari ini tiga Raperda sudah disahkan. Masih ada satu yang masih dalam pembahasan. Yakni tentang ketertiban Umum (Tibum),\" kata Rudiana usai memimpin Rapat paripurna, Selasa (8/6).
Rudiana menjelaskan, dengan disahkannya raperda tersebut semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan. \"Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021,\" katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, dengan disahkannya tiga raperda ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan raperda baru. \"Kami pemerintah daerah akan terus melangkah untuk mengantisipasi raperda yang baru karena sudah ada landasan hukumnya,\" kata Imron.
Disinggung soal raperda pemerintah desa, Imron mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Perda yang telah disahkan ini, diharapkan bisa diterapkan saat penyelenggaraan pilwu serentak.
Sebelum pandemi Covid-19, pelaksanaan pilwu serentak hanya melibatkan beberapa TPS di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan.
\"Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes,\" katanya.
Selain itu, panitia harus mengatur pelaksanaan menghindari kerumunan. \"Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: