Dewan Minta Seleksi JPT Pratama Dihilangkan

Dewan Minta Seleksi JPT Pratama Dihilangkan

Bupati, Seleksi Terbuka JPT Pratama Masih Dibutuhkan


RAKYATCIREBON.ID – Seleksi terbuka dan assesmen untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), menjadi perhatian legislatif. Pasalnya, pelaksanaannya kontroversi. Tidak pernah transfaran. Baik anggaran pelaksanaan maupun hasilnya. Hal itu, patut untuk dipertanyakan.

\"Kami mempertanyakan, berapa total anggaran untuk kegiatan tersebut pada tahun 2020 dan 2021?,\" kata Ketua Fraksi PKS, Ahmad Fawaz melalui perwakilannya, Nurholis SPdI.

Pasalnya, setiap kali DPRD meminta pun, tidak pernah terbuka. Hasilnya tidak dipublikasikan. Dugaanya, hanya formalitas semata. Tidak dijadikan dasar pengambilan kebijakan untuk promosi atau mutasi pejabat.

Oleh karenanya, fraksi PKS meminta kedepan kegiatan tersebut dihilangkan. Dialihkan untuk kegiatan persiapan membangun merit system. Sehingga kedepan tidak perlu melakukan seleksi terbuka/open bidding atau assesment untuk JPT pratama.

Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menjelaskan total anggaran kegiatan seleksi terbuka JPT pratama tahun 2020 sebesar Rp 362 juta lebih. Dan Rp282 juta untuk total anggaran kegiatan seleksi terbuka JPT pratama tahun 2021.

Adapun untuk pelaksanaan tahapan seleksi terbuka, meliputi pengumuman seleksi terbuka JPT pratama, pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman hasil assessment. “Tahapan-tahapan tersebut, dalam setiap pelaksanaannya dipublikasikan melalui media cetak (Surat kabar) dan elekstronik (Web resmi BKPSDM Kabupaten Cirebon,” kata Imron.

Menurutnya seleksi terbuka JPT pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon masih dibutuhkan. Alasannya karena penerapan sistem merit sedang dalam proses penilaian mandiri oleh komisi aparatur sipil negara (KASN).

Direncanankan tahun 2022 sistem merit di Pemerintah Kabupaten Cirebon akan dinilai oleh KASN. Apabila sudah diberikan penilaian dan dinyatakan masuk kategori baik sekali, Pemkab Cirebon sudah bisa melaksanakan pengisian JPT seleksi terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dengan persetujuan KASN.

“Hal tersebut sesuai dengan pasal 134 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 17 tahun 2020,” pungkasnya. (zen)

Sumber: