Komisi III Seriusi Masalah Rekrutmen Calon Dirut Perumdam TDA

Komisi III Seriusi Masalah Rekrutmen Calon Dirut Perumdam TDA

RAKYATCIREBON. ID – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu akan mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsinya, yaitu terhadap masalah yang timbul dalam proses rekrutmen calon Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA). Sasarannya adalah dasar dibuatnya persyaratan pendaftarannya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III, Ibnu Risman Syah, Senin (24/5). Menurutnya, aspirasi yang diterima Ketua DPRD Syaefudin perlu disikapi secara serius. Komisi yang dipimpinnya akan fokus pada dasar hukum dan ketentuan persyaratan calonnya. “Menurut kami di Komisi III akan memastikan dulu dasar hukum proses rekrutmen calon dirut tersebut. Jadi kami menyikapi aspirasinya dengan mencari akar permasalahannya,” jelas dia.

Dikatakan, poin-poin yang menjadi persyaratan bagi calonnya bukan dari tim seleksi (timsel), melainkan dari Bagian Perekonomian Setda. “Syarat dari bagian perekonomian. Lebih pada dasar hukum, bukan teknis yang menjadi tugas timsel. Termasuk melihat ketentuan perda dan perbup. Tapi tidak pada calon harus punya kemampuan apa, itu teknis,” kata dia.

Dalam proses membuat ketentuan hingga pada proses rekrutmen, lanjut Risman, seharusnya DPRD terlibat dalam setiap tahapannya. Karena legislatif secara kelembagaan dalam tugas pokok dan fungsinya memiliki keterkaitan, yaitu anggaran dan pengawasan. “Kita juga tidak sekonyong-konyong datang seperti sidak, karena bagaimanapun harus seijin pimpinan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi telah membuka seleksi administrasi bagi calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu masa bakti 2021-2026. Pengumumannya dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dengan Nomor 03/PANSEL/PERUMDA. TDA/IV/2021. Dari sederetan persyaratannya, disebutkan bagi calon dirut harus memiliki ijazah dan transkip nilai minimal Strata 1 (S-1) yang telah dilegalisir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), daftar riwayat hidup, kemudian memiliki sertifikat kelulusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Manajemen Air Minum.

Untuk batasan usianya paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Kemudian memiliki surat keterangan/referensi (pengalaman kerja) dari perusahaan minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan dengan reputasi baik. Syarat berikutnya, yaitu tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Serta beberapa poin penting lain yang menjadi persyaratannya.

Perlu dipenuhi pula, yaitu surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Juga melengkapi surat keterangan tidak pernah tersangkut proses hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan, serta menandatangani  3 surat pernyataan. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan 6 Mei 2021. (tar)

Sumber: